Pedagang Pantai Legian dukung kebijakan Mendag soal penjualan bir
Mereka mengaku lebih mudah mengawasi muda-mudi belum cukup umur bila hendak membeli alkohol.
Sejumlah toko dan minimarket di wilayah Denpasar mengeluh dengan kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tentang larangan menjual bir. Tetapi para pedagang kerap menjajakan minuman fermentasi malt dan hop itu wilayah Pantai Legian, Kuta, Bali justru senang dengan kebijakan larangan itu.
Seperti disampaikan Pengelola Pantai Desa Adat Legian (PPDAL), I Wayan Suarsa, kebijakan itu akan memudahkan pengawasan remaja mengkonsumsi minuman berakohol. Dia mengakui telah melakukan pengawasan ketat terhadap konsumen bir. Yakni, melarang konsumsi oleh usia di bawah 21 tahun.
"Bila ada yang melanggar akan dapat yang tegas," kata I Wayan Suarsa di Legian, Jumat (17/4).
Kata Wayan, warga lokal belum cukup umur atau belum genap 21 tahun harus diperiksa dengan cara menunjukkan KTP bila hendak membeli bir. Dia berharap dan mengimbau kepada semua pihak bisa ikut mengawasi perilaku konsumsi minuman beralkohol, khususnya pengawasan orang tua.
Wayan mengatakan, pedagang di pantai Legian justru berterima kasih kepada Rachmat karena bersedia menunda Permendag dan bersedia turun langsung ke Bali. "Saat ini kami terus lakukan pemantauan kepada pedagang di pantai. Mereka tetap menjual tapi sebatas hanya untuk tamu," ucap Wayan. Dia memastikan kebijakan Gobel sangat didukung. "Yang penting ada kebijakan buat para pedagang di pantai untuk wisatawan," imbuhnya.
Terkait hal ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna menuturkan jika Bali mendapat aturan berbeda soal larangan minuman beralkohol. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran Minuman Beralkohol Golongan A.
Menurutnya, tiga poin aspirasi masyarakat Bali telah diakomodasi dalam aturan itu. Aspirasi pertama agar pengendalian minuman beralkohol diatur oleh pemerintah daerah sudah tercantum dalam pasal 2 ayat 1. Yakni Bupati, Wali Kota, dan Gubernur untuk daerah khusus dapat menetapkan tempat-tempat tertentu sebagai lokasi penjualan minuman beralkohol buat diminum di tempat, dengan memperhatikan karakteristik daerah dan budaya lokal.
"Usulan DPD RI untuk melibatkan desa adat atau desa pakraman sebagaimana yang tercantum dalam pasal 5 ayat 2, yaitu dalam hal diperlukan bupati atau wali kota dan gubernur dapat melibatkan tokoh adat setempat, dalam melakukan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A untuk diminum langsung di tempat," kata Arya Weda di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Denpasar, Bali.