Pedoman New Normal untuk Pemda: Penentuan Zona Covid-19 Berdasarkan Nilai
Dalam peraturan tersebut, Tito meminta para pemda harus terus melakukan evaluasi secara rutin. Minimal 14 hari untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengeluarkan peraturan terkait pedoman tatanan normal baru aman Covid-19 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemerintah daerah. Peraturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 440-380 Tahun 2020, diteken pada 27 Mei.
Dalam peraturan tersebut, Tito meminta para pemda harus terus melakukan evaluasi secara rutin. Minimal 14 hari untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
-
Bagaimana Mendagri Tito Karnavian meminta Pemda untuk mengendalikan inflasi? Di antaranya, Pemda melakukan pemantauan harga, melakukan rapat teknis Tim Pengendali Inflasi Daerah, menjaga pasokan bahan pokok barang penting, melakukan gerakan tanam, melaksanakan pasar murah dan sidak pasar, hingga memberikan bantuan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
-
Apa yang menjadi fokus utama Mendagri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi inflasi daerah? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) agar terus memonitor perkembangan inflasi di wilayahnya masing-masing.
-
Siapa yang memimpin aksi demo petani Kendeng saat pandemi COVID-19? Aksi demo petani Kendeng kembali dilakukan saat pandemi COVID-19. Kala itu mereka menolak aktivitas penambangan yang dianggap berpotensi merusak lingkungan.
-
Apa yang dilakukan Tri Tito Karnavian kepada 6 Pj. Ketua TP PKK Provinsi? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Apa yang dikatakan Tito Karnavian mengenai APBD Mimika? Di Papua, Mimika. APBD hampir Rp7 atau 8 triliun untuk 200 ribu orang. Tapi ya kemajuan enggak banyak terjadi. Belanjanya enggak efektif dan efisien," kata Tito, dalam acara Musrenbangnas Bappenas, di JCC, Senayan, Jakarta, di kutip Selasa (7/5).
-
Apa yang dikatakan tentang Sendang Tirto Kamandanu? Sendang Tirto Kamandanu merupakan sendang yang sering digunakan Prabu Jayabaya sebelum ia moksa.
Tito juga memberikan enam syarat penerapan new normal sehingga masyarakat tetap aman dari Covid-19. Pertama, penularan di wilayahnya bisa dikendalikan. Kedua kapasitas sistem kesehatan yang ada mulai dari rumah sakit, sampai peralatan medis sudah mampu melakukan indentifikasi, isolasi, pengecekan, pelacakan hingga mampu melakukan karantina orang yang terinfeksi.
Ketiga, mampu menekan risiko wabah virus corona dalam wilayahnya. Keempat, penerapan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas kerja melalui penerapan jaga jarak, fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (memakai masker). Kelima, mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke wilayahnya dan keenam memberikan kesempatan, masukan, dan dilibatkan dalam proses masyarakat yang produktif.
Tito juga menyertakan ruang lingkup pedoman yang berisi tahapan dan langkah-langkah dalam proses pengurangan dan pemulihan ekonomi bagi pemerintah daerah. Ruang lingkup tersebut yang pertama, pemetaan kondisi penyebaran infeksi virus dan pemetaan kondisi pandemi suatu daerah, kedua kesiapan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanganan corona, ketiga yaitu persiapan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dalam covid-19.
Dalam pedoman tersebut, Tito melakukan pemetaan daerah. Serta kemampuan pemerintah daerah dalam pengendalian Covid-19. Pemetaan tersebut juga terdiri dari berbagai indikator.
Mulai dari kondisi epidemiologis, kemampuan daerah dalam menangani kasus Covid-19, penelusuran daerah untuk menelusuri pasien ODP, PDP, serta orang yang dimakamkan dalam protokol kesehatan.
Kemudian kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP, serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 berada pada kriteria sedang.
Selanjutnya, dalam menentukan pemetaan epidemiologis, terbagi menjadi tiga kategori, yaitu hijau, kuning, dan merah. Merinci status zona juga diukur dari grafik kasus positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian, dan tingkat penularan langsung ke petugas kesehatan selama 14 hari terakhir.
Nantinya, daerah-daerah yang menjalankan pedoman itu akan mendapatkan penilaian. Jika daerah yang mendapat skor 60-75 sesuai peraturan tersebut akan berpredikat status zona merah. Selanjutnya, jika skor 80-95 daerah akan jadi zona kuning. Sementara zona hijau adalah daerah yang meraih skor sempurna 100.
Daerah juga akan dinilai dari penanganan kesehatan masyarakat. Sebagai tolak ukur, ketersediaan alat kesehatan, hingga pelindung tenaga medis. Jika suatu daerah mendapatkan nilai 850-1.000 memiliki respons paling tinggi. Namun jika daerah memiliki nilai 500-850 berpredikat sedang. Selanjutnya daerah yang mengumpulkan skor kurang dari 500 akan dinilai sebagai daerah yang punya respons rendah.
Kemampuan pemerintah daerah juga akan diperhitungkan. Mulai dari kontak pasien, ODP, PDP, hingga terindentifikasi Covid-19. Kemudian daerah sudah dianggap memiliki kemampuan tanggap Covid-19 dengan capaian skor 400. Sementara skor 300-375 dalam kategori respon sedang dan di bawah itu memiliki capaian rendah.
Berikut panduan lengkap The New Normal yang disampaikan Mendagri Tito Karnavian: