Pegawai Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, KPK Evaluasi Pengawasan Internal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengevaluasi pengawasan internal di lembaga antirasuah usai pencurian emas seberat 1.900 gram yang dilakukan anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGA. Emas yang dicuri merupakan barang bukti hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengevaluasi pengawasan internal di lembaga antirasuah menyusul pencurian emas seberat 1.900 gram yang dilakukan anggota satuan tugas (satgas) berinisial IGA. Emas yang dicuri merupakan barang bukti hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi.
"Peristiwa ini tentu menjadi evaluasi bagi KPK. Meskipun saat ini seluruh proses di KPK sudah terbangun dalam sistem yang baik, selalu ada ruang perbaikan untuk memperkuat, baik dari sisi pengawasan maupun perbaikan prosedur operasional kerja," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis (8/4).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ipi mengklaim pengawasan di internal lembaga yang kini dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri ini sejatinya berjalan baik. Hal ini dibuktikan dengan terkuaknya pencurian barang bukti itu.
"Peristiwa ini bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi baik. Di KPK dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi," katanya.
Ipi menyebut, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Polri untuk mengusut kasus dugaan pencurian ini. KPK menyatakan siap mendukung penegakan hukum atas oknum tersebut.
"Dan, kami tidak bermaksud untuk mendahului hasil pemeriksaan apakah perbuatan pelaku adalah pencurian, penggelapan jabatan, atau perbuatan lainnya. Kami akan menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian," kata dia.
Ipi mengatakan, barang bukti emas 1,9 Kg itu kini sudah diamankan pihak KPK. Barang bukti yang merupakan hasil rampasan dari terpidana korupsi itu akan segera dilelang untuk membantu memulihkan perekonomian negara.
"Terkait barang bukti tersebut saat ini berada dalam pengelolaan KPK untuk proses lelang yang akan dilakukan. Kami pastikan prosesnya tidak terkendala akibat peristiwa ini," kata Ipi.
KPK Tercoreng
Dia juga menyatakan, perbuatan IGA telah mencoreng nama KPK. "Kami menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku merupakan kesalahan dan telah merusak reputasi KPK," ujarnya.
Meski merusak nama baik KPK, namun perbuatan oknum satgas itu harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi.
"Kami memilih untuk membukanya, sehingga menjadi pelajaran bersama dan merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka," kata dia.
Selain itu, Ipi mengatakan, mengumumkan perbuatan tak terpuji oknum satgas kepada publik merupakan komitmen KPK dalam menjaga integritas insan KPK. Ipi menyebut, dengan pengumuman ini juga menandakan bahwa mekanisme kontrol di internal KPK berfungsi dengan baik.
"Di KPK dibangun budaya untuk saling mengingatkan dan mengawasi. Penegakan etik dan pedoman perilaku terhadap insan KPK oleh Dewas ini juga membuktikan KPK tidak hanya berani memproses pelaku korupsi, tetapi juga menegakkan aturan internal," kata dia.
Seperti diberitakan, KPK memecat pegawainya yang berinisial IGA karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram. Emas itu merupakan hasil rampasan dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4).
Tumpak menyebut pihaknya sudah menggelar persidangan etik terhadap pegawai itu. Dalam persidangan terbukti pegawai yang merupakan salah satu satuan tugas (satgas) di KPK ini telah mencuri emas batangan seberat 1.900 gram dari empat tempat.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut bisa mengambil emas itu lantaran ditugaskan sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi.
"Kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
Menurut Tumpak, oknum satgas tersebut mencuri emas batangan lantaran terlilit utang. Sebagian emas sudah digadaikan untuk melunasi utangnya.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini, yang dikategorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.
Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)
Baca juga:
Polres Jaksel Selidiki Pegawai KPK Curi Barbuk 1,9 Kg Emas
KPK Laporkan Anggota Satgas Curi Emas Barang Bukti Kasus Korupsi ke Polisi
KPK Pecat Satgas yang Curi Emas Rampasan Terpidana Korupsi
Rampas HP Anak Kecil, Pemuda di Samarinda Dilempar Pot Bunga
Polisi Tangkap Perempuan Spesialis Rampok Korban Modus Bius Pakai Obat Tetes Mata
Lagi Jaga Anak Sakit, Seorang Ibu Jadi Korban Pencurian di RS Jaksel