Pegiat Anti Korupsi Duga Ada Kekuatan Besar di Balik KPK & BKN Abai Instruksi Jokowi
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyakini ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari 73 lembaga masyarakat dan 1 individu menduga ada kekuatan lebih besar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang mendukung Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap memecat 51 dari 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyakini ada sejumlah kelompok yang bersekongkol dengan pimpinan KPK untuk memberhentikan pegawai-pegawai tersebut.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Selama ini dalam pengamatan kami yang harus dilihat lebih lanjut, kami yakin bahwa pimpinan KPK tidak berdiri sendiri, ada pola yang terbentuk, ada kerjasama dengan kelompok tertentu," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers pada Youtube Sahabat ICW, Rabu (26/5).
Menurut dia, faktor yang memperkuat keyakinan ini, pertama adanya serangan pendengung atau buzzer yang sengaja di desain untuk mengaburkan gerakan hingga menyudutkan KPK pada isu 75 pegawai ini. Kedua adalah, usaha peretasan yang dialami sejumlah aktivis anti korupsi hingga mantan pimpinan KPK.
"Maka ini pasti bukan kerja pimpinan, atau bukan kerja individu Firli Bajuri semata, pasti ada pola ada persengkokolan jahat di balik tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujar Kurnia.
Oleh sebab itu, Kurnia mengatakan sudah seharusnya Presiden Jokowi menegur kepala BKN beserta Pimpinan KPK yang sudah tidak mematuhi permintaan dari kepala negara.
"Karena saya rasa ini sudah keterlaulan presiden seakan dipermalukan di depan masyarakat, karena sudah secara tegas bahwa tidak boleh ada pemberhentian tapi dibalas oleh pimpinan dan kepala BKN sebagai dipaksa 51 itu diberikan tanda merah," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menduga ada kekuatan yang lebih tinggi daripada Presiden Jokowi. Sebab permintaan tak diberhentikan ke 75 pegawai KPK diabaikan yang akhirnya 51 pegawai dipecat dan 24 dibina.
"Pengabdian mereka, jasa mereka, mereka yang menangkap koruptor jahat, menjaga uang negara sampai diserang dan dilukai, kini hanya stempel TWK dipecat. Perintah presiden diabaikan kuat kemungkinan ada perintah yang lebih kuat dari presiden, atau ada kekuasaan lebih besar," kata dia.
Atas hal itu, Isnur meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah tegas agar marwah konstitusi maupun undang-undang tetap terjaga. Lantaran PP 17/2020 Manajemen ASN Pasal 3 ayat (7) dianggap telah dilanggar.
Pelanggaran lain juga disebutkan oleh, Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana bahwa keputusan pemberhentian 51 pegawai KPK juga turut melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK, karena TWK tidak bisa serta merta menjadi tolak ukur pemecatan.
"Terjadi pembangkangan yang dilakukan pimpinan KPK, ini memalukan dan dicatat sejarah, rakyat tidak akan tinggal diam. Metode TWK ini seharusnya transparan dan akuntabel, pertanyaan yang muncul juga melanggar HAM berkaitan kepercayaan, agama, hak menikah, bahkan seksualitas. Maka kami menduga kuat ini akal-akalan menyingkirkan pegawai KPK yang menunjukan rekam baik dalam pemberantasan korupsi," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi memutuskan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dipecat dari lembaga antirasuah.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (25/5).
Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, untuk 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.
"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," jelas dia.
Lebih lanjut, masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021. Tugas dan kewenangannya pun akan mendapat pengawasan ketat sebelum diberhentikan dari KPK.
Baca juga:
DPR Minta BKN-KPK Beri Penjelasan ke 51 Pegawai yang Dipecat Karena Gagal TWK
BNPT Akui Diminta Bantu Profiling Saat Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
ICW Sebut 51 Pegawai KPK yang Dipecat Bukan Teroris
Direktur KPK Nyatakan Perang Terbuka dengan Ketua BKN soal TWK
Datangi Komnas HAM, Wadah Pegawai KPK Bawa Bukti Kejanggalan Proses TWK
75 Pegawai Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, MAKI Gugat UU KPK ke MK