Pegiat antikorupsi Aceh desak KPK tahan Bupati Bener Meriah
Mereka juga meminta KPK menyeret pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi.
Aktivis antikorupsi di Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani, yang telah ditetapkan menjadi tersangka perkara korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang. Menurut Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) itu harus segera dibui karena dia seorang pejabat aktif dan berpotensi mengulangi perbuatan.
Ruslan tersangkut kasus dugaan korupsi pengembangan kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang, ditaksir merugikan negara Rp 116 miliar. KPK menemukan penyimpangan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa pembangunan dermaga Sabang sejak tahun 2004, 2006 dan 2011. Sebelumnya, sudah ada dua terpidana dalam kasus ini. Yakni Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy, dan bekas Kepala Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono. Mereka masing-masing divonis enam dan sembilan tahun penjara.
"Penting bagi KPK untuk melakukan penahanan terhadap status tersangka, mengingat tersangka masih menjadi penyelenggara negara dan potensi dapat melakukan perbuatan yang berulang," kata Koordinator MaTA, Alfian, di Banda Aceh, Kamis (6/8).
Alfian meminta KPK mengusut tuntas kasus korupsi itu, dan tidak hanya berhenti pada tersangka Ruslan Abdul Gani. Siapapun yang terlibat dalam mengeluarkan kebijakan itu harus diusut seterang-terangnya. Sebab dalam pembuktian kasus Heru dan Ramadhani, ada beberapa perseroan dan orang ikut terlibat, dan menikmati hasil korupsi.
"Termasuk siapapun yang menerima aliran dana iu sehingga negara berpotensi dirugikan negara sebesar Rp 116 miliar harus ditangkap," ujar Alfian.
Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Hayatudin Tanjung mengatakan, kasus ini harus dikawal dengan ketat hingga selesai.
"Ini perlu dikawal bersama sampai dengan selesai, karena kasus tersebut kami yang laporkan pada tanggal 31/3/2010 dengan nomor laporan 2010-03-000563," kata Hayatuddin Tanjong.
Kasus ini, ujar Hayatudin, merupakan hasil pengembangan yang sudah dilakukan oleh KPK. Pengembangan kasus ini merupakan sebuah langkah cepat serta komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di Aceh
"Dalam kasus ini, kami menduga banyak pihak yang terlibat dan belum diperiksa oleh KPK, karena kasus ini dilakukan sangat sistematik dan terstruktur, KPK juga perlu memeriksa pihak-pihak lainnya yang diduga ikut terlibat masif dalam kasus tersebut," ucap Hayatuddin.
GeRAK Aceh meminta kepada KPK menindak mantan ketua BPKS, Saiful Ahmad, karena setelah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini belum diajukan ke persidangan.
"KPK harus segera menindaklanjuti terhadap mantan Ketua BPKS Sabang yang sudah ditetapkan terhadap sebelumnya, karena kami melihat tersangka tersebut belum ada tindak lanjut yang jelas oleh KPK," imbuh Hayatuddin.