Pejabat desa di Magelang ikut jadi tersangka pembuatan uang palsu
Omzet pembuatan uang palsu tersebut mencapai miliaran rupiah. Polisi menetapkan tiga tersangka.
Herianto, pelaku diduga pembuat dan pengedar uang palsu yang ditangkap Mabes Polri diketahui sebagai perangkat desa di Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Herianto di Balai Desa Candisari menjabat dan bekerja sehari-hari sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) di desa tersebut. Fakta itu diakui Setiyadi, Kepala Desa Candisari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah kepada merdeka.com kemarin.
Setiyadi mengungkapkan, Herianto bersama Aris Munandar yang merupakan teman sekaligus tetangganya ditangkap usai polisi pertama kali menggerebek dan menangkap Eko Yulianto di Jalan Raya Secang-Temanggung, Dusun Badran Kidul RT 2 RW 6, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kepala Desa Candisari Setiyadi mengaku kaget dengan pengrebekan yang dilakukan kepolisian di rumah salah satu perangkat desanya.
"Tadi kaget pas ditelepon oleh Kepolisian," paparnya.
Setiyadi kemudian mengaku sempat menyaksikan proses identifikasi dan pengeledahan di rumah Herianto.
"Saya benar tidak tahu menahu soal ini. Malah kaget kok bisa Pak Heri terlibat," paparnya.
Di matanya, Heri dikenal sebagai sosok yang baik. Dia menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Candisari.
"Biasa saja orangnya baik. Tapi belakangan ini handphone-nya aktif terus padahal biasanya jarang dia bisa dihubungi," paparnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat pusat pembutan uang palsu beromzet miliaran rupiah di Jalan Raya Secang-Pucang, tepatnya di Dusun Karangmalang RT 9 RW III, Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto saat dikonfirmasi merdeka.com membenarkan aksi penggerebekan yang dilakukan sembilan anggota Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin dua komandan lapangan Kompol Dewa dan Kompol Kasnan.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai otak dan pelaku atau pembuat upal. Mereka adalah Eko Yulianto warga Temanggung, Aris Munandar dan Herianto warga Secang, Kabupaten Magelang.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa upal dalam bentuk jadi dan belum dipotong usai dicetak. Kemudian, barang bukti lainya yang diamankan berupa puluhan peralatan sablon dan beberapa mesin foto kopi berbagai merek.