Pejabat Itjen Kemendiknas akui terima duit korupsi joint audit
Mereka mengaku mendapat uang masing-masing lebih dari Rp 5 juta.
Dua pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Tini Suhartini dan Suharyanto, mengaku menerima uang dari pengadaan perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Itjen Kemendiknas pada 2009. Mereka mengaku mendapat uang masing-masing lebih dari Rp 5 juta.
Tini yang merupakan Bendahara Pengeluaran Inspektorat I Itjen Kemendiknas mengaku mendapat uang sebesar Rp 7,6 juta, usai pelaksanaan penyusunan standar operasi prosedur (SOP) audit Pengawasan dan Pemeriksaan Sarana Prasarana (Wasrik Sarpras) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan pada 2009. Menurut dia, kegiatan itu melenceng dari rencana awal, yakni mestinya dilakukan di Bogor tapi dilaksanakan di lantai V Gedung Itjen Kemendiknas.
"Yang memberikan uang itu atasan saya, Pak Suharyanto. Saya dapat Rp 1,9 juta kali empat," kata Tini saat bersaksi dalam sidang terdakwa Mohammad Sofyan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/7).
Padahal dalam surat dakwaan, Tini dan Suharyanti ditulis mendapat uang masing-masing Rp 8,65 juta. "Jadi bagaimana yang benar? Rp 7,6 juta atai Rp 8,6 juta?," tanya Hakim Ketua Gusrizal Lubis.
"Itu mungkin dibulatkan yang mulia," ucap Tini.
Saat dicecar oleh Hakim Anggota Pangeran Napitupulu atas dasar apa pemberian uang itu, Tini mengatakan uang itu adalah honor lembur dari pekerjaan itu.
"Enak juga ya saudara, kerja enggak seberapa dapat lemburnya banyak. Memang selalu lembur setiap hari?," tanya Hakim Napitupulu.
"Iya pak, setiap hari kami pulang malam. Jam 8 atau 9 malam," ujar Tini.
Mendengar pernyataan Tini itu, Hakim Napitupulu tersenyum saja. Menurut Hakim Napitupulu, hal itu belum seberapa dibanding lamanya masa lembur hakim.
Sementara itu, Inspektur I pada Itjen Kemendiknas, Suharyanto, juga mengaku menerima honor dari uang korupsi itu. Dia bahkan mengaku sempat membantu membuatkan kuitansi palsu pelaksanaan penyusunan SOP itu, lewat bantuan staf pemasaran Hotel Grand Jaya Bogor Raya Resort, Fauzi.
"Saya juga dapat uang pak. Rp 1,9 juta kali empat. Karena kegiatan itu berlangsung empat hari," jawab Suharyanto.
"Terdakwa (Sofyan) ini ada dapat uang juga?," tanya Hakim Napitupulu kepada Tini.
"Iya pak. Sama. Rp 1,9 kali empat," tegas Tini.