Pejabat kemendagri & bos PT Hutama Karya jadi tersangka korupsi IPDN
Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011. Dua tersangka yang dimaksud adalah Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya.
"KPK tetapkan dua tersangka yaitu DJ, pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 dan BRK, General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di KPK, Jakarta (2/3).
DJ diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Total kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar.
"Berdasarkan hitungan sementara, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp 125 miliar," terangnya.
Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Betul ada penggeledahan soal kasus IPDN," kata wakil ketua KPK, Laode M. Syarif saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (1/3).
Laode belum mau mengungkapkan secara rinci dugaan korupsi di IPDN tersebut. Dia hanya menyebut penggeledahan tersebut bagian dari pendalaman kasus.
"Saya membenarkan ada penggeledahan sebagai bagian dari pendalaman kasus," kata dia.