Pejabat Kemendagri tersangka korupsi IPDN diberhentikan sementara
"Saya sebagai Mendagri mempersilakan KPK melaksanakan tugasnya," kata Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengusutan pembangunan kampus IPDN pada tahun 2012. Bahkan dia membuka lebar pintu kantornya jika memang masih diperlukan pencarian barang bukti lainnya.
"Saya sebagai Mendagri mempersilakan KPK melaksanakan tugasnya," kata Tjahjo di Halaman Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Kamis (3/3).
Sedangkan penetapan Dudy Jocom sebagai tersangka, Tjahjo mengatakan, harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dudy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri akan diberhentikan sementara agar dapat konsentrasi terkait kasus yang menjeratnya.
"Sedang kami bicarakan dengan Sekjen Kemendagri untuk menonaktifkan dulu yang bersangkutan dari jabatannya agar yang bersangkutan konsentrasi dan tugas-tugas di jabatannya tidak terganggu karena posisi jabatan sekarang cukup penting agar tidak terganggu program-program kementerian," tegasnya.
Selain itu, dia juga meminta Biro Hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dudy. "Prinsipnya Kemendagri tidak menghalang halangi pihak KPK dalam melaksanakan tugasnya," tutup politisi PDI Perjuangan ini.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Dudy sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintah Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada tahun 2011.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu (2/3).