Pejabat KKP Sebut Tim Uji Tuntas Benur Bentukan Edhy Prabowo Kerja Tak Sesuai Aturan
Tim uji tuntas diketuai oleh Andreau Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo untuk melaksanakan Peraturan Menteri KKP No: 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI.
Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengungkapkan tim uji tuntas (due dilligence) bentukan Edhy Prabowo bekerja tak sesuai aturan.
"Kadang-kadang tim 'due dilligence' tidak melakukan sesuai juknis khususnya pada saat penerbitan izin ekspor, karena setelah perusahaan melakukan pembudidayaan mestinya kalau ada permohonan langsung ke Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, tapi karena kewenangan semua di tim 'due dilligence' jadi tim lah yang mengatur kapan cek lapangan dan lain-lain," kata Slamet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/2).
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Slamet menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito yang didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tim uji tuntas diketuai oleh Andreau Misanta selaku Staf Khusus Menteri KKP Edhy Prabowo untuk melaksanakan Peraturan Menteri KKP No: 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) di wilayah NKRI yang isinya antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL).
Tim "due dilligence" itu dibuat berdasarkan Keputusan Menteri No: 53 Tahun 2020 tentang tim uji tuntas pada 14 Mei 2020.
"Saya tidak tahu kenapa harus dibuat tim 'due diligence', hal itu sudah jadi putusan dan keinginan Pak Menteri," ujar Slamet pula.
Padahal, menurut Slamet, tugas tim uji tuntas sudah dapat dilakukan oleh Ditjen Perikanan Budi Daya.
"Kami tidak tahu secara detail kenapa harus dibentuk tim, saat rapat di Widya Chandra (kediaman resmi Menteri KKP, Red) saya tidak ikut, jadi saya tidak pernah ikut rapat," kata Slamet.
Menurut Slamet, perusahaan-perusahaan eksportir yang ingin mengirim benih lobster keluar negeri harus mengirim surat langsung ke Edhy Prabowo.
"Tapi turunnya surat ke 'due dilligence', saya biasa ditembusi dari tim 'due dilligence' jadi tugas tim menerima dan mengecek dokumen," kata Slamet pula.
Menurut Slamet, pihaknya bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan sudah melakukan budi daya benih lobster sebelum diekspor dan dilaporkan ke Slamet untuk menerbitkan surat keterangan.
"Yang lapor ke saya adalah tim budi daya setelah membaca laporan di lapangan, saya tidak pernah menolak untuk memberikan izin yang direkomendasikan," kata Slamet lagi. Seperti diberitakan Antara.
Baca juga:
Kasus Edhy Prabowo, KPK Telisik Rekening Penampung Uang dari Eksportir Benur
Saksi Sebut Koordinasi Izin Ekspor Benur Ada di Grup WA 'Usaha Lobster'
Saksi Sebut PT ACK Dibeli Edhy Prabowo jadi Perusahaan Kargo Tunggal Ekspor Benur
Istri Pinjam Kartu Kredit Anak Buah Edhy Prabowo untuk Beli Rolex dan Hermes di AS
Pakar Hukum: Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Lebih Baik Dihukum Seumur Hidup