Pejabat yang masuk Panama Papers Harus klarifikasi ke Publik
"Apalagi daftar nama mereka itu ada bersama-sama para mafia narkoba, teroris, koruptor, penipu, pengusaha bermasalah,"
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono meminta para pejabat publik Indonesia yang namanya tercantum dalam dokumen Panama Papers untuk segera mengklarifikasi ke publik tentang kebenaran pencantuman nama mereka. Dan jika benar, mereka juga harus menjelaskan asal-usul uang itu.
"Klarifikasi ini untuk menjaga etika pejabat publik, menciptakan tatakelola pemerintahan yang baik, menghindari spekulasi di masyarakat, mengembalikan kepercayaan (trust) publik kepada pejabat dan pemerintah, serta mematuhi peraturan perundangan," kata Hamid melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (7/4).
Dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Hamid menjelaskan, data pribadi memang merupakan informasi rahasia atau dikecualikan, artinya orang lain tidak boleh mengetahuinya. "Tetapi di pasal lain dalam UU yang sama disebutkan bahwa kerahasiaan tidak berlaku jika itu berhubungan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik," ujarnya.
Dia melanjutkan, dalam Pasal 17 huruf h (3) UU KIP disebutkan bahwa kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang merupakan informasi rahasia, tetapi hal itu tidak berlaku jika seseorang tersebut memiliki posisi di jabatan publik seperti tercantum dalam Pasal 18 (3). Oleh karenanya boleh diketahui publik seperti mekanisme LHKPN dan mestinya daftar kekayaan mereka di luar negeri tersebut juga masuk dalam LHKPN.
"Para pejabat publik yang pernah menyewa firma hukum Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan atau menyimpan uang di luar negeri secara bebas pajak (offshore), harus melaporkannya dalam LHKPN. Hal ini tidak saja terkait dugaan penghindaran pajak, tetapi juga untuk mengetahui kekayaan mereka itu sebenarnya berapa, berasal dari mana, dan halal atau tidak, yaitu apakah dari korupsi, pencucian uang, bisnis haram, atau lainnya," jelasnya.
"Apalagi daftar nama mereka itu ada bersama-sama para mafia narkoba, teroris, koruptor, penipu, pengusaha bermasalah, pemimpin dunia yang bermasalah, dan kalangan jetset dunia. Hal ini bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat terdapat WNI, khususnya para pejabat publik, yang masuk ke dalam daftar tersebut," pungkasnya.
Baca juga:
Panama Papers jadi pintu masuk pemerintah tuntaskan UU tax amnesty
Rini Soemarno, satu-satunya menteri Jokowi di Panama Papers
Jokowi janji ungkap keterkaitan warga RI di skandal Panama Papers
Panama Papers, London disebut episentrum jejaring surga pajak
Heboh Panama Papers, DPR tunda pengesahan RUU tax Amnesty
Masuk daftar Panama Papers, bos Northstar bantah lakukan hal ilegal
-
Apa modus yang dilakukan Angin Prayitno dalam kasus mafia pajak? Modusnya tak jauh berbeda dengan tiga mafia pajak lainnya. Angin disuap oleh para pengemplang pajak agar nilai perpajakannya dikurangi oleh Angin.
-
Bagaimana cara mafia hukum beroperasi? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.
-
Kenapa Kepala BP2MI mendesak Kapolri untuk menangkap para mafia besar TPPO? Menurut Benny, proses hukum yang belum menyentuh para mafia besar menjadi pemicu kasus TPPO dengan berbagai modus terus memakan korban.
-
Siapa saja yang pernah terlibat sebagai mafia pajak dan telah dihukum penjara? 4 Mafia Pajak Paling Populer Mereka Telah Dihukum Penjara. Bahkan Ada yang Sampai Puluhan Tahun Gayus Tambunan Gayus Paling Fenomenal.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menurut Mahfud MD terlibat dalam mafia hukum? "Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'tolong nih pakai Pasal sekian saja dakwannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'," ujarnya. "Sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tambahnya.