Pekan Depan, Bawaslu Putuskan Laporan OSO Terhadap KPU
Ada dua laporan dilayangkan kubu OSO terhadap KPU. Putusan atas laporan itu akan disampaikan Bawaslu tanggal 26 Desember.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pekan depan akan memutuskan laporan disampaikan pihak Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Laporan itu akan diputuskan Rabu (26/12) besok.
"Kami akan mengagendakan untuk putusan pendahuluan ini sekitar tanggal 26," kata Ketua Bawaslu Abhan di Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (20/12).
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan Anies Baswedan akan mendaftar ke KPU? "Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi, Proses tersebut membutuhkan waktu 24 jam. Maka SKCK capres cawapres Anies akan selesai pada besok."Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu besok insya allah selesai," kata Anies.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
Abhan menjelaskan, ada dua laporan yang diajukan pihak OSO terhadap Komisioner KPU. Pertama laporan atas nama Dodi S Abdul Qadir dan laporan kedua atas nama Firman Kadir. Laporan yang disampaikan oleh kuasa hukum OSO ke Bawaslu itu pada 18 Desember 2018.
Lalu, terkait laporan yang disampaikan melalui Dody, pihak OSO menilai ada pelanggaran administratif yang dilakukan komisioner KPU lantaran mengirimkan surat agar ketua umum Partai Hanura itu mundur dari jabatannya jika ingin ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD Pemilu 2019. Surat tersebut dikirimkan kepada OSO pada 8 Desember 2018.
"Bagi KPU, surat itu merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," ujar dia.
Namun, bagi pihak OSO penerbitan surat itu merupakan pelanggaran administrasi pemilu. Karena bertentangan dengan putusan MA yang diterbitkan pada 25 Oktober 2018 dan putusan PTUN Jakarta yang diterbitkan pada 14 November 2018.
Menurut pihak OSO dalam putusan tersebut KPU telah diperintahkan segera memasukkan nama OSO ke dalam jajaran caleg DPD Pemilu 2019. "Untuk laporan dugaan pelanggaran administrasi itu akan dikaji oleh Bawaslu," kata dia.
Sedangkan, laporan yang disampaikan melalui Firman, pihak OSO, menilai Komisioner KPU melakukan pelanggaran pidana pemilu karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 518.
Pihak OSO menilai, KPU telah melanggar ketentuan pasal tersebut karena tidak menindaklanjuti putusan MA dan PTUN yang memerintahkan KPU segera memasukan nama OSO ke dalam Daftar Calon Tetap (DPT) DPD Pemilu 2019.
Untuk dugaan pelanggaaran pidana pemilu, lanjut Abhan, Bawaslu akan membahasnya bersama kepolisian dan jaksa yang ada di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sentra Gakkumdu, Polisi dan Jaksa," jelasnya.
Terkait putusan pendahuluan ini, jika Bawaslu menilai syarat formil dan materil laporan telah lengkap atau terpenuhi, maka untuk dugaan pelanggaran pidana akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Sentra Gakkumdu.
"Sedangkan untuk dugaan pelanggaran administrasi ditindaklanjuti dengan sidang ajudikasi. Tenggat waktu penyelesaian dua perkara itu 14 hari. Nantinya, para pihak akan dimintai keterangan oleh Bawaslu atau Gakkumdu untuk membuktikan laporannya itu," pungkasnya.
Baca juga:
OSO Kaget Tak Diberitahu Ratusan Kader Hanura Demo di KPU
Ratusan Kader Hanura Demo di Kantor KPU Minta OSO Diloloskan Jadi Caleg DPD
Tanggapi KPU, Yusril Tegaskan OSO Tak Akan Mundur dari Ketum Hanura
Usai Rapat di Rumah JK, OSO Tegaskan Tak Bakal Mundur Dari Ketum Hanura
OSO Tanggapi Prabowo Soal Indonesia Punah: Bohong, Negara Tak Punah Karena Dia
OSO Sebut TKN Jokowi Harus Meng-Counter Hoaks-Hoaks yang Tidak Benar
Pimpinan MPR, DPR dan DPD Gelar Diskusi Refleksi Akhir Tahun