Pekerja Perkebunan Sawit di OKI Ditembaki Orang Tak Dikenal, Diduga Akibat Sengketa Lahan
Suara tembakan terdengar sangat banyak dan dalam jarak yang cukup dekat
Penembakan terjadi saat pekerja sedang menyiapkan lahan untuk replanting, Minggu (26/5) malam
Pekerja Perkebunan Sawit di OKI Ditembaki Orang Tak Dikenal, Diduga Akibat Sengketa Lahan
Para pekerja PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Sungai Sodong, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditembaki oleh sekelompok orang tak dikenal. Serangan itu diduga dampak masalah lahan yang bersengketa dengan warga.
Penembakan terjadi saat pekerja sedang menyiapkan lahan untuk replanting, Minggu (26/5) malam. Suara tembakan terdengar sangat banyak dan dalam jarak yang cukup dekat.
Beruntung tidak ada pekerja yang terkena tembakan. Mereka diperintahkan tidak melawan dan segera menyelamatkan diri.
Manager Perkebunan PT SWA William Herland Manik mengaku tembakan membabi buta ke arah pekerja dan dari suara tembakan itu berasal dari senjata laras panjang. Untuk sementara, pekerja tidak diperbolehkan berada di lokasi sampai situasi kondusif.
"Tadi malam kami ditembaki, tapi tidak tahu siapa yang menembak. Dari kami tidak ada yang terluka," ungkap Manager Perkebunan PT SWA William Herland Manik, Senin (27/5).
Terkait dugaan pelaku dan motif penembakan, William tidak berkomentar. Dia hanya menyesalkan aksi intimidasi yang menyebabkan pekerjanya ketakutan bekerja.
William berharap polisi segera menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Hal ini berdampak pada operasional perusahaan dan banyak mengalami kerugian.
"Ini jelas perbuatan melawan hukum. Siapa mereka kok bisa melakukan teror kepada pekerja kebun. Bagaimana mungkin investor merasa aman jika tak ada kepastian hukum," kata William.
Konflik antara perusahaan dan warga Sungai Sodong sudah sejak lama terjadi. dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat atas hak-hak atas tanah mereka yang belum dipenuhi.
Puncaknya pada 2011 terjadi konflik yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia, 2 korban dari masyarakat dan 5 orang security PT TMM (sebelum diambil alih oleh PT SWA pada tahun 2020).
Lahan yang disengketakan seluas 633 hektare yang informasinya PT SWA akan melakukan replanting sebagai bagian dari kewajibannya selaku pemegang SHGU. Sebagai pemegang SHGU, PT SWA berkewajiban membayar pajak dan kewajiban kepada instansi yang mengeluarkan izin perkebunan.
Sementara warga menolak replanting yang dilakukan perusahaan. Warga menganggap, pihak perusahaan tidak meminta izin kepada warga dan juga mengklaim lahan atas perkebunan yang akan direplanting.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyebut saat ini anggota Polres OKI sudah mendatangi PT SWA guna melakukan penyelidikan terkait penembakan.
"Sekarang sedang lidik oleh Polres OKI," kata Sunarto.