Pelajar Terduga Teroris Ditangkap di Batu Diduga Terafiliasi Jaringan ISIS
Pelajar berinisial HOK itu merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri mengungkap latar belakang pelajar tersangka terduga teroris berinisial HOK (19) yang ditangkap di kawasan Batu, Jawa Timur.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, HOK merupakan pendukung Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) yang masuk dalam jaringan teroris Daulah Islamiyah.
- Pascarentetan Terduga Teroris Ditangkap, Densus 88 Pastikan Tak Ada Ancaman Teror Jelang HUT RI
- Pelajar Terduga Teroris di Batu Terpapar Radikalisme di Medsos, Sudah Beli Bahan Peledak untuk Bom Bunuh Diri
- Orangtua Pelajar di Batu Tahu Anaknya Merakit Bom, Beli Bahan Peledak dari Tabungan Uang Jajan
- Pelajar di Batu Berbaiat kepada ISIS Lewat Online
"HOK adalah Pendukung ISIS atau Daulah Islamiyah," kata Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/ 8).
Menurut Aswin, Densus 88 Antiteror Polri saat ini masih mendalami keterlibatan HOK dalam jaringan tersebut, termasuk mengecek keterkaitannya dengan kelompok ISIS lainnya.
"Densus 88 masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pendukung ISIS lainnya," ujar Aswin.
Selain mengusut keterlibatan tersangka dalam jaringan teroris, Aswin mengatakan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap beberapa orang lainnya yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
"Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," ujar Aswin.
Barang Bukti Disita
Dalam penangkapan HOK, Densus 88 Antiteror Polri menyita bahan peledak TATP yang merupakan bahan peledak paling sensitif. Bahan itu bisa memiliki daya ledak tinggi atau high explosive sangat sensitif terhadap benturan, perubahan suhu, dan gesekan. Bahkan karena berbahaya, TATP kerap dijuluki dengan sebutan 'Mother Of Satan'. Selain bahan peledak ditemukan juga ketapel, jarum kuning, suntikan, hingga gotri.
Terkait HOK yang hendak menebar teror bom di dua rumah ibadah di Malang, Jawa Timur, namun aksinya dicegah setelah ditangkap pada Rabu (31/7) malam.
Atas keterlibatan dalam jaringan teroris, HOK disangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 undang-undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.