Pelajari hak imunitas, Polri bisa tak proses pelaporan ke Viktor
Pelajari hak imunitas, Polri bisa tak proses pelaporan ke Viktor. Jika hak imunitas tersebut sesuai dan tepat digunakan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan, maka laporan yang diterima oleh polisi tidak dapat diproses lebih lanjut. Akan tetapi, hal itu masih harus dipelajari lagi terlebih dahulu.
Polri akan mempelajari laporan yang diterima dari beberapa partai politik terkait pidato Ketua Fraksi NasDem di DPR, Viktor Laiskodat di NTT. Dalam pidatonya, adanya seruan untuk membunuh dan Viktor juga menyebut bahwa Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat sebagai partai pendukung khilafah.
Selain mempelajari laporan dari Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat. Polisi juga akan mempelajari hak imunitas yang dimiliki oleh anggota perwakilan rakyat.
Hak Imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial.
"Sama-sama dipelajari (soal laporan dan hak imunitas)," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/8).
Setyo menuturkan penyidik mempelajari faktor-faktor apa saja yang bisa digolongkan sebagai hak imunitas para wakil rakyat itu. "Makanya harus kita lihat juga faktor-faktor itu harus kita lihat. Dinyatakan saat apa?, Dalam kontek apa?. Karena anggota dewan mempunyai hak-hak yang khusus. Jadi tidak bisa kita samakan," ujarnya.
"Jadi kalau ada laporan kita terima dulu. Nanti dilihat undang-undang terkait dengan kasus itu seperti apa," tambahnya.
Jika hak imunitas tersebut sesuai dan tepat digunakan dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan, maka laporan yang diterima oleh polisi tidak dapat diproses lebih lanjut. Akan tetapi, hal itu masih harus dipelajari lagi terlebih dahulu.
"Kira-kira begitu (kalau hak imunitas tepat, laporan tidak dilanjutkan)," ucapnya.
Penyidik pun juga akan melihat isi video pidato Viktor tersebut dan mempelajari posisi politisi NasDem saat itu sebagai apa. "Di situ dilihat beliau sebagai apa. Sebagai anggota dewan? Apa sebagai tokoh masyarakat?, itukan harus dilihat dari situ," ujarnya.
Setyo menegaskan, bahwa laporan yang diajukan oleh Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat terkait isi pidato Viktor, tetap akan diproses oleh Bareskrim Polri. Tetapi, terkait hak imunitas akan dipelajari terlebih dahulu, karena kasus tersebut baru saja dilaporkan oleh beberapa parpol di dua hari yang berbeda.