Pelaku pembunuhan balita NNA menjalani 43 adegan rekonstruksi
Rekonstruksi digelar di halaman Polres dengan pertimbangan keamanan.
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis balita NNA (4) di Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (27/7). Tersangka Zurjani (54), memeragakan tidak kurang 43 adegan. Dia membekap korban usai memerkosanya. Setelah dipastikan tidak bernyawa, balita NNA lalu dibakar.
"Rekonstruksi kita gelar dari sekitar jam 10 pagi, dan selesai sekitar jam 12 siang ya. Ada 43 adegan, kita gelar di Polres, supaya lebih aman," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Andika Dharma Sena kepada merdeka.com, Rabu (27/7) sore.
"Ada dihadiri oleh Kejaksaan, pengacara tersangka, menyaksikan bersama-sama. Pengacara sebagai pemenuhan terhadap hak tersangka mendapatkan pendampingan hukum," ujar Andika.
Dari rekonstruksi, Kepolisian menerapkan pasal tambahan, pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal 340 kita masukkan karena dari rekonstruksi, bahkan dari prarekonstruksi, kita melihat ada niat tersangka menghabisi nyawa korban," sebut Andika.
"Habis asusila, cabul, dia terlihat berniat untuk menghilangkan nyawa korban. Karena dia menutup mulut korban cukup lama 15 menitan menggunakan tangan. Dipastikan korban tidak bernyawa, lalu dibakar," terang Andika.
Lokasi tersangka Zurjani untuk memerkosa dan menghabisi nyawa hingga membakar balita tidak berdosa itu, dilakukan di areal hutan di Sangkulirang.
"Ya, dia melakukan di hutan di lokasi itu (lokasi penemuan jenazah balita NNA)," ungkapnya.
Dijelaskan Andika, tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 76d sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah pengganti UU No 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, subsjder pasal 80 (3), junto Pasal 76c UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.
"Dan juga pasal 340 subsider pasal 338 KUHP," pungkas Andika.
Diketahui, usai membunuh balita NNA, Kamis (7/7) lalu, Zurjani sempat kabur ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hingga akhirnya kembali ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Mengaburkan cirinya, dia sempat memoles penampilannya, terlihat lebih muda.
Di Balikpapan, dia mendapatkan pekerjaan sebagai tukang batu, di sebuah toko bangunan, di kilometer 5 Balikpapan-Samarinda. Sebelumnya, dia melamar dengan berganti nama sebagai Edi. Sepekan bekerja, dia akhirnya diringkus Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Balikpapan, Sabtu (16/7) malam lalu.