Pelaku penganiayaan siswa SMA Muhi Yogyakarta divonis 5 tahun
Majelis Hakim PN Bantul juga menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa lainnya. Selain KM, terdakwa berinisial EFD juga divonis 5 tahun penjara. Pasalnya, EFD merupakan penusuk korban Adnan Wirawan Ardiyanto hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Otak penganiayaan hingga berujung tewasnya seorang siswa SMA Muhammadiyah I (Muhi), Yogyakarta, KM divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul hukuman 5 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Hakim Ketua Subagyo yang memimpin persidangan, Jumat (13/1).
Majelis Hakim PN Bantul juga menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa lainnya. Selain KM, terdakwa berinisial EFD juga divonis 5 tahun penjara. Pasalnya, EFD merupakan penusuk korban Adnan Wirawan Ardiyanto hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan terdakwa PRP divonis 4 tahun, RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, DDW yang masing-masing divonis penjara 3 tahun.
Majelis hakim menggunakan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat para terdakwa. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutan yang jaksa penuntut umum, Dani Prasuko F., yakni KM dan EFD (dituntut 5 tahun penjara), PRP (5 tahun), serta RPS, EFD, SL, DWP, MGR, NAS, AD, DDW (masing-masing dituntut 4 tahun).
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Melakukan, membiarkan dan menyebabkan anak mati. Tindakan terdakwa juga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar Subagyo dalam persidangan.
Dalam persidangan yang digelar hampir 3 jam ini, Subagyo mengatakan bahwa barang bukti sebuah clurit dan 5 sepeda motor sesuai dengan surat kendaraan dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan dua buah gawai milik terdakwa yang juga dijadikan sebagai barang bukti dirampas dan dijadikan milik negara.
Ditemui seusai sidang, Pranowo yang merupakan pengacara dari 10 orang terdakwa berpendapat bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tak sesuai dengan rekomendasi dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Bantul. Berdasarkan rekomendasi Bapas, terdakwa seharusnya direhabilitasi.
"Kita masih pikir-pikir akan mengajukan banding atau tidak," pungkas Pranowo.
Berdasarkan pantauan Merdeka.com, suasana sebelum dan saat berakhirnya persidangan sempat memanas. Beberapa pengunjung PN Bantul sempat meluapkan emosi dengan meneriaki para terdakwa.
Bahkan ketika para terdakwa akan dibawa keluar dari PN Bantul menggunakan mobil tahanan, beberapa pengunjung sempat mencoba menghadang. Tetapi aksi penghadangan ini berhasil digagalkan dan diamankan oleh petugas dari kepolisian yang sudah berjaga di PN Bantul.
-
Apa kegiatan Atta Halilintar di Yogyakarta? Jadi, aku tuh ada acara, ada undangan di Yogyakarta. Kebetulan aku di Yogya dan di sini terkenal dengan wisata kulinernya, jadi aku yakin Yogya pasti the best buat makanan. Istri pun nitip makanan," pungkas Atta dalam live streaming di YouTubenya.
-
Kenapa Jogja dijuluki sebagai kota pelajar? Jogja atau Yogyakarta merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki sejuta pesona. Hampir sebagian besar orang memiliki kesan tersendiri mengenai daerah yang dijuluki sebagai kota pelajar ini.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang dilarang oleh Ganjar Pranowo di sekolah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Kenapa para pelajar ini diamankan? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. "Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa yang disayangkan oleh TPN Ganjar-Mahfud mengenai insiden di Yogyakarta? Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyayangkan salah seorang warga menjadi korban penganiayaan pada saat Presiden Joko Widodo kunjungan kerja Ke Yogyakarta.
Baca juga:
Kasus pembacokan pelajar SMA di Yogyakarta, 9 orang jadi tersangka
Pelaku memang rencanakan penyerangan rombongan siswa SMA Muhi
Pelaku pembacokan pelajar SMA Muhi Yogyakarta dijerat pasal berlapis
Penganiaya pelajar SMA Muhi Yogyakarta diancam 6 tahun penjara