Pelaku pungutan liar bisa dipidana minimal 4 tahun
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 sebagai payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan pelaku bakal terancam dihukum 4 tahun penjara.
Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 sebagai payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan pelaku bakal terancam dihukum 4 tahun penjara.
Menurut Prasetyo, pungutan liar biasanya dilakukan petugas maupun pejabat negara. Pelaku, kata dia, nantinya bisa dikenakan Pasal 12E no UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman pidana minimal 4 tahun," kata Prasetyo dalam pengumuman pembentukan Satgas Saber Pungli di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10).
Meski demikian, Prasetyo menjelaskan pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi tidak bisa dijerat ke semua pelaku. Sebab, praktik pungutan liar harus terlebih dahulu dilihat dari akarnya.
Apakah, masuk dalam kategori pungutan liar maupun suap. Suap, kata dia, melibatkan dua pihak, yakni ada pemberi dan penerima. Keduanya, bisa dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
"Memang kasus seperti ini tidak bisa digeneralisir. Tergantung dari derajat masalahnya seperti apa," ujarnya. "Kalau nanti masuk pidana umum tentunya Kapolri tangani itu," tambahnya.