Pelapor Kaesang berstatus tersangka, ditangguhkan karena lebaran
Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, pelapor anak Presiden RI, Muhamad Hidayat Simanjuntak kini berstatus tersangka.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan, pelapor anak Presiden RI, Muhamad Hidayat Simanjuntakkini berstatus tersangka.
MHS sapaan akrab dari Muhamad Hidayat, menjadi tersangka kasus ujaran kebencian oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, penahanan kepada tersangka ditangguhkan.
"Kasusnya ujaran kebencian terhadap petinggi Polri," kata Hero di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (5/7).
Hero mengaku tak tahu pasti alasan penyidik menangguhkan penahanan terhadap MHS. Meski begitu, kasusnya tetap berjalan di Polda Metro Jaya.
"Kalau tidak salah, sekarang masih proses penangguhan karena lebaran," ujarnya.
MHS melaporkan akun Youtube Kaesang, yang diduga milik Kaesang Pangarep, yang merupakan putra bungsu Presiden RI, Joko Widodo.
MHS melaporkan Kaesang karena menganggap video yang diunggah terdapat unsur tindak pidana ujaran kebencian. Salah satu yang dianggap MHS merupakan ujaran kebencian ucapan kata ndeso kepada suatu golongan.