Pelapor Roy Suryo penuhi panggilan polisi terkait penggelapan aset negara
"Ini diperiksa sebagai surat pengaduan bukan surat pelaporan," kata Daniel.
Pelapor eks Kemenpora Roy Suryo, Frits Bramy Daniel T memenuhi panggilan Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini terkait pelaporannya ke Roy Suryo mengenai barang milik negara yang sempat ditolak oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ini diperiksa sebagai surat pengaduan bukan surat pelaporan," kata Daniel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/10).
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Bagaimana Roy Suryo menanggapi laporan polisi terhadapnya? “Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata Roy saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).Karena masih mengkaji delik unsur pidana yang dilaporkan, Roy pun belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. Ia meminta waktu agar nanti bisa memberikan sikap atas laporan tersebut.
Frits sendiri melaporkan Roy Sury atas dugaan penggelapan dan pencucian barang milik negara. Namun, pada Jumat (14/9) lalu, laporan Frits sempat ditolak oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan itu ditolak karena dianggap legal standing pelapor. Oleh karena itu, Frits mengirimkan surat aduan ke polisi dan siang ini polisi memanggil Frits untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus Roy Suryo.
"Surat aduan bulan September kemarin mengenai dugaan penggelapan, pencurian oleh Roy Suryo," ujarnya.
Sekedar informasi, awalnya Kemenpora juga sudah menyurati Roy Suryo agar segera mengembalikan barang-barang milik negara. Total barang negara yang diminta dikembalikan sebanyak 3.100 item. Namun, Roy Suryo merasa difitnah dan kaget saat dikirimi lampiran list barang-barang yang harus dikembalikannya itu.
Sebelumnya, Seorang Warga Bekasi Jawa Barat menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/9). Dia adalah, Frits Bramy Daniel T yang hendak mengadukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Frits menuding Roy Suryo menggelapkan sejumlah aset milik Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dia didampingi pengacara, Muhammad Zakir Rasyidin mengadukan persoalan tersebut langsung ke Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.
Zakir mengatakan, tujuannya meminta polisi menindaklanjuti dugaan penggelapan barang-barang yang dilakukan Roy Suryo. Dia pun telah membawa sejumlah berkas-berkas untuk memperkuat aduannya tersebut yakni daftar barang yang diduga dibawa pergi, totalnya sekira 3.100 item.
"Kami menduga beberapa barang milik Kemenpora dibawa pergi, apa kemudian ini tidak dikembalikan, ini yang kita minta kepolisian untuk tindak lanjuti, karena yang namanya barang milik negara harus pulang ke negara. Nah sebagai rakyat Indonesia, Pak Frits ini adalah pelapor yang hari ini akan melaporkan tindak pidana dugaan pencurian itu, nah inilah yang kita coba sampaikan kepada Polres Metro Jaksel," katanya, Jumat (14/9).
"Apakah unsurnya terpenuhi atau tidak, pun tidak terpenuhi, kita sudah bawa surat pengaduan dan ini jadi pengganti dari laporan kita. Hari ini kita datang ke Polres Metro untuk minta tindak lanjut pengaduan soal itu, Hari Senin kita pun minta pada KPK untuk menindaklanjuti soal ini," tambah Zakir.
Baca juga:
Cara Roy Suryo buktikan tak ambil barang negara
Roy Suryo somasi Kemenpora terkait kisruh pengembalian aset negara
Roy Suryo soal aset Kemenpora: Gusti Allah tidak tidur
PKB serahkan nasib Roy Suryo yang bermasalah dengan Kemenpora ke MKD
Tak kembalikan aset Kemenpora, Roy Suryo dipolisikan
Kisruh aset Kemenpora, Roy Suryo nonaktif dari Waketum Demokrat