Reaksi Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Buntut Sebut Akun Fufufafa 99% Milik Gibran
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Roy Suryo buka suara setelah dirinya dipolisikan ke Bareskrim Polri setelah menuding akun Fufufafa adalah 99% adalah milik Gibran Rakabuming Raka. Dia dipolisikan oleh relawan Presiden Joko Widodo, Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi.
Roy pun masih menanggapi dengan enteng setelah dirinya dipolisikan, bahkan belum perlu menyatakan sikap.
"Saya belum perlu bersikap apa-apa," kata Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9).
Roy bahkan sempat meledek Pasbata sebab yang dilaporkannya itu yakni Gibran yang dianggap lambang negara hingga saat ini pun dilantik sebagai Wakil Presiden terpilih.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
"Pasukan Bawah Tanah yang muncul ke atas (tanah) dan bikin Laporan lucu tersebut. Mestinya dia belajar dulu, sejak kapan Burung Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara yang Asli diganti jadi Calon Wakil Presiden (itupun belum dilantik) sebagai 'Lambang Negara'?" ledek Roy.
Diberikan sebelumnya, Sekjen Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto mengatakan Pernyataan Roy Suryo dianggap telah membuat resah publik karena hal tersebut. Relawan Jokowi itupun menantang Roy Suryo membuktikan akun Fufufafa adalah Gibran dalam kurun waktu 1X24 jam.
"Saya minta dia untuk bisa membuktikan 1x24 jam bukti-bukti apa yang bisa dia sampaikan, sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut karena ini membuat kita resah, gelisah," ungkap dia.
Kata Kuntoro, pernyataan Roy Suryo membuat resah dimana Gibran bakal segera dilantik menjadi Wakil Presiden 20 Oktober mendatang. Alhasil menyebabkan suasana tidak kondusif.
"Dalam waktu pergantian Presiden dan Presiden baru kita sebagai anak bangsa sangat risau, harusnya Bapak Jokowi landing dengan smooth, diganggu-ganggu dan juga Mas Gibran selaku Wakil Presiden yang sudah jelas dipilih oleh rakyat 58 persen," tegas dia.
"Tentunya ini kita seharusnya sebagai anak bangsa dan Roy Suryo adalah senior yang baik, memberikan contoh yang baik bukan membuat gaduh," sambung relawan Bawah Tanah Jokowi itu.
Aduannya ke Polri itu pun diterima sebagai aduan masyarakat dengan melampirkan sejumlah bukti. Namun, Budianto enggan untuk membeberkan bukti yang dimaksud.
"Untuk bukti ada beberapa tapi untuk penyampaian di media saya belum bisa menyampaikan tapi yang jelas bukti-bukti sudah kita sampaikan," katanya.
Adapun Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 27-28 UU ITE karena telah menyebarluaskan berita bohong.