Pelatih Taekwondo di Solo Cabuli Murid, Korban Diiming-imingi Jadi Atlet Profesional
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Solo. Pelaku dan korbannya berasal dari sebuah perguruan Taekwondo.
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Solo. Pelaku dan korbannya berasal dari sebuah perguruan Taekwondo.
Pelaku berinisial DS alias Sabuem alias Sanim (44), warga Kratonan, Solo. Dia merupakan pelatih taekwondo di perguruan itu, sedangkan pada korban adalah murid-muridnya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
Kapolresta Surakarta Kombes Iwan Saktiadi mengatakan, kasus dugaan pencabulan tersebut diselidiki setelah orang tua salah satu korban melapor kepada mereka.
"Penyidik segera melaksanakan tindak lanjut dan ada indikasi korban lebih dari 1 orang," ujar Iwan di Mapolresta Surakarta, Jumat (23/3).
Korban telah menjalani pemeriksaan visum (fisik dan psikologis). Dari penyelidikan diketahui pelecehan atau pencabulan diduga dilakukan dalam kelompok (beberapa anak) ataupun sendiri.
"Dari serangkaian penyelidikan akhirnya tanggal 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB pelaku diamankan di rumahnya Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kratonan Serengan, Solo," jelasnya.
Sejauh ini jumlah korban sudah berjumlah 3 anak. Penyelidikan terhadap korban lain terus dilakukan.
Tersangka, lanjut dia, melakukan tidak asusila tersebut di hotel saat pertandingan dan di wilayah Dojang Solo. "Modus operandinya, pelaku mengiming-imingi untuk dijadikan atlet profesional. Memanfaatkan status soubum/guru-murid. Kemudian membentuk tes kepatuhan serta membelikan barang atau membayar biaya turnamen siswa," katanya lagi.
"Kepada tersangka kita sangkakan pasal pencabulan dalam UU perlindungan anak (UU no.23 tahun 2002. Kemudian pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual (UU No 12 Tahun 2022). Ancamannya pidana penjara 12-15 tahun," jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Iphone12 warna biru ( milik DS), celana training abu-abu (milik DS), sepatu merek Adidas warna putih (milik korban) dan seragam taekwondo merek Kukiwon(milik korban).
(mdk/yan)