Pelayanan publik di Sumatera Selatan masuk kategori buruk
Pelayanan terburuk berada di tiga instansi, yakni pemerintah daerah, pertanahan, dan kepolisian.
Pelayanan publik di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Selatan masih berada dalam kategori buruk. Kondisi ini terus berulang selama beberapa tahun dan tidak ada peningkatan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah mengungkapkan, pihaknya baru melakukan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan publik di beberapa kabupaten dan kota di provinsi Sumatera Selatan. Hasilnya mengejutkan, sebab mayoritas masih berada di kategori kuning dan merah.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.
"Untuk tahun ini diumumkan Desember nanti. Tapi penilaian tahun-tahun sebelumnya masih banyak yang kuning dan merah," ungkap Andrian, Senin (5/11).
Untuk kategori hijau hanya diraih Pemerintah Provinsi Sumsel, Kota Palembang dan Lubuklinggau. Kategori kuning diberikan kepada Kabupaten Ogan Komering Ilir, Lahat, dan Kota Prabumulih. Sedangkan kategori merah diberikan kepada Kabupaten Ogan Komering Ulu.
"Untuk kategori kuning dan merah terjadi selama tiga hari berturut-turut, tidak ada perubahan atau peningkatan," ujarnya.
Menurut dia, penilaian kepatuhan ini menyasar ke setiap pelayanan publik. Pelayanan terburuk berada di tiga instansi, yakni pemerintah daerah, pertanahan, dan kepolisian.
"Semua instansi kita nilai, tapi yang banyak dilaporkan dan pelayanannya masih buruk di tiga lembaga itu," jelasnya.
Dia menambahkan, penilaian tersebut baru dilakukan dalam aspek fisik setiap instansi. Seperti kemudahan mendapatkan informasi, kelengkapan fasilitas secara umum, fasilitas bagi difabel, dan lainnya.
"Kalau fisiknya saja buruk, tentu pengaruhnya pelayanan aparaturnya juga. Dari situ kita bisa menilai sendiri," kata dia.
"Kami minta pemerintah daerah harus meningkatkan pelayanan publik, minimal sama dengan apa yang dilakukan perbankan. Untuk bank-bank sudah baik," tutupnya.
Baca juga:
Ombudsman terima 15 laporan terkait maladministrasi penerimaan CPNS di Sumsel
Bertemu Wapres JK, Ombudsman minta penguatan kelembagaan
Ombudsman sarankan audit menyeluruh posisi stok beras nasional
Ombudsman sebut pengelolaan lapas dan rutan tak penuhi standar
Kemenkumham bongkar sel mewah di Lapas Sukamiskin temuan Ombudsman
Sel mewah di Lapas Sukamiskin bakal direstorasi