Pelimpahan kasus Komjen BG bentuk tindakan serampangan Ruki
"Kami tak melihat dasar hukum yang jelas mengenai pelimpahan kasus Budi Gunawan," kata pengamat Ray Rangkuti.
Pengamat politik dari Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, sikap sepihak para pimpinan sementara KPK yang melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, dinilainya sebagai sebuah tindakan yang serampangan.
Ray menganggap hal itu sama saja dengan membunuh harapan seluruh masyarakat Indonesia, yang menginginkan keadilan ditegakkan bagi para koruptor, seperti yang dilakukan para pemimpin KPK sebelum mereka.
"Sikap pimpinan KPK saat ini yang menyerahkan kasus BG kepada kejaksaan, merupakan sikap serampangan yang dilakukan tanpa legitimasi kelembagaan dan legitimasi publik. Kesannya mereka hanya ingin menyelamatkan orang perorang, tapi membunuh harapan ratusan juta rakyat yang mengharapkan keadilan bagi para koruptor," kata Ray dalam sebuah diskusi di Jalan KH Agus Salim, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
"Karena sebenarnya, kami tak melihat dasar hukum yang jelas mengenai pelimpahan kasus Budi Gunawan, dari KPK ke kejagung tersebut," katanya menambahkan.
Ray mengatakan, alibi pimpinan sementara KPK yang menyebut pelimpahan kasus ini merupakan bentuk supervisi, adalah kesalahan fatal yang mencoba memutar balikkan fakta hukum secara prosedural.
Dirinya menengarai, hal itu berpotensi melanggar sejumlah Undang-undang tentang KPK itu sendiri, mengenai kewenangannya dalam mengambil alih kasus yang tak selesai di tataran Kejaksaan Agung dan Polri.
"Apa yang mereka maksud dengan supervisi seperti yang terjadi sekarang itu sebenarnya terbalik. Kasus BG ini awalnya kan memang sudah ditangani Polisi, tapi dinyatakan selesai begitu saja. Maka KPK sesuai kewenangannya boleh mengambil alih kasus itu, kalau di dalam prosesnya Kejagung dan Polri dianggap tidak mampu melakukan tugasnya secara baik dan benar. Maka seharusnya justru KPK lah yang mengambil kasus itu, dengan koordinasi pada Kejagung dan Polri, tapi leading sektornya tetap ada pada KPK," kata Ray.
"Dari ketentuan tersebut, maka tindakan pelimpahan kasus BG dari KPK kepada Kejaksaan Agung saat ini, sebenarnya berpotensi melanggar sejumlah undang-undang KPK itu sendiri, dari segi kinerjanya secara kelembagaan," pungkasnya.
Baca juga:
Ruki dinilai sengaja lemahkan KPK, diminta segera mundur
Bertemu Ruki dkk, alumni pimpinan KPK ngaku bahas anak cucu
Aksi 'Kuda Troya' bertopeng Ruki simbol penyusup dan pelemahan KPK
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Baca juga:
'Polri sedang dijadikan instrumen kekuatan jahat di dunia politik'
Ruki dinilai sengaja lemahkan KPK, diminta segera mundur
Benarkah Ruki sengaja ditanam untuk lemahkan KPK?