Pemain Timnas Indonesia Dimas Drajad jadi Korban Pencurian di GBK, Tiga Pelaku Ditangkap!
Pemain sepak bola Timnas Indonesia Muhammad Dimas Drajad (27) menjadi korban pencurian.
Pemain sepak bola Timnas Indonesia Muhammad Dimas Drajad (27) menjadi korban pencurian. Iphone milik korban raib dibawa kabur. Polisi meringkus tiga orang pelaku. Para pelaku di antaranya HS alias Bogel (37), BP (39) dan PW (49).
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit III Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat dibawah pimpinan AKP Rachmat Basuki.
- 22 Pemain Timnas Indonesia Sudah Berangkat ke Myanmar untuk Piala AFF 2024
- 2 Pemain Persib ini Langsung Menyusul ke TC Timnas Indonesia di Bali usai Laga Lawan Port FC
- 3 Pemain Termuda Timnas Indonesia U-22 di Skuad Sementara Piala AFF 2024, Punya Rekor Mentereng
- Keluarga Bakrie Punya Klub Bola di Berbagai Negara, Kini Diisi Dua Pemain Timnas Andalan STY
"Kami mengamankan tiga orang pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9/2024).
Susatyo mengatakan, wajah salah seorang pelaku terekam kamera CCTV di kawasan GBK, Senayan Jakarta Pusat. Sosok pria itu teridentifikasi HS alias Bogel. Kepada penyidik, Bogel awalnya tak mau mengelak mencuri ponsel genggam milik korban.
Namun, polisi menggunakan pendekatan dialog agar HS alias Bogel bersikap kooperatif. Dalam hal ini, polisi turut melibatkan istri dari Bogel.
"Tim Opsnal Resmob melakukan penggalangan dan bujuk rayu agar handphone yang dicuri oleh pelaku Bogel supaya dikembalikan. Selang waktu beberapa jam T menyerahkan handphone yang telah diambil suaminya kepada Tim Opsnal Resmob," ujar dia.
"Setelah dilakukan pengecekan IMEI Ternyata identik alias sama dengan handphone milik pemain Timnas," sambung dia.
Pelaku Ditangkap
Susatyo mengatakan, HS alias Bogel pun diamankan. Tak sampai di situ, polisi kembali mengembangkan ke pelaku lainnya. Terungkap fakta, ponsel milik pemain Timnas sempat berpindah tangan.
"HS alias Bogel mengaku menjual handphone tersebut melalui perantara J (belum tertangkap) seharga Rp 2,5 juta kepada BP," ujar dia.
Susatyo mengatakan, BP juga sempat menjual lagi ponsel milik Pemain Timnas kepada PW seharga Rp3,6 juta. Keduanya pun kini telah ditangkap. Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.