Pemasok sabu ke Kepulauan Seribu dibekuk
Roy yang merupakan penjual sabu, dan Aziz yang merupakan kurir yang mengantarkan pesanan sabu-sabu tersebut.
Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya membekuk dua pria, Roy dan Aziz Pranolo, karena terbukti memasok sabu-sabu ke wilayah Kepulauan Seribu, Senin (7/9).
"Kami mengamankan tersangka Roy yang merupakan penjual sabu, dan Aziz yang merupakan kurir yang mengantarkan pesanan sabu-sabu tersebut," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Edi Guritno di Jakarta, Selasa (8/9).
Edi mengungkapkan, penangkapan berawal dari adanya petugas polisi yang menemukan beberapa anak buah kapal (ABK) tengah menjual paketan kecil yang ternyata setelah diselidiki merupakan paket sabu-sabu di lokasi wisata Kepulauan Seribu seperti Pulau Tidung dan Pulang Harapan.
"Mengetahui hal tersebut, petugas kepolisian langsung menangkap dan menginterogasi seorang kurir shabu selaku ABK. Dirinya mengaku mendapatkan narkoba di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Beberapa dari ABK ini diduga kerap mendapatkan pekerjaan sampingan sebagai kurir sabu di wilayah Kepulauan Seribu," jelasnya.
Selanjutnya, polisi pun langsung menyelidiki lokasi yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut. Dari hasil penyelidikan, ditangkap lah Roy dan Aziz di sekitar Kampung Yanis RT 011/010, Kelurahan Tambora, Jakarta Barat. Bersama dengannya, disita pula sabu-sabu seberat lima gram senilai Rp 7,5 juta dari tersangka Roy yang diduga sebagai bandar narkoba.
"Sedangkan seorang tersangka lainnya Agus melarikan diri saat penyergapan di Kampung Yanis Tambora Jakarta Barat itu," tuturnya.
Sementara itu, di hari yang bersamaan, anggota Buru Sergap (Buser) Polsek Cengkareng Jakarta Barat meringkus RY yang terbukti sebagai penjual sabu di Jembatan Besi Jakarta Barat, Senin (7/9).
"Petugas mengamankan sabu-sabu seberat 44 gram dari tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu," Kata Kapolsek Cengkareng Komisaris Polisi Febriansyah, Selasa (8/9).
Usai mengamankan RY, pihaknya pun kembali mengembangkan jaringan peredaran narkoba itu, dan kembali membekuk salah seorang tersangka AM di Jembatan Lima, beserta barang bukti 9,5 gram shabu dan 84s butir ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.