Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Menyimpang dari Prosedur
Dia menuturkan, tidak semua fraksi DPR siap menyerahkan DIM dan ada juga fraksi menginginkan RDPU digelar. Hingga ada yang masih menolak Omnibus Law Cipta Kerja dibahas di tengah pandemi Covid-19.
DPR melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk dan menyerahkan pembahasan ke panitia kerja.
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai, prosedur tersebut melanggar formal legislasi. Karena menyimpang dari prosedur pembentukan undang-undang dalam Tatib DPR.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Bagaimana Baleg DPR ingin menjalankan usulan DKJ menjadi ibu kota legislasi? "Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini enggak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu kota legislasi gitu," ucap Awiek.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
Selain itu, dia menambahkan, melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja melanggar UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, akan menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU tersebut.
"Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang langsung membentuk dan menyerahkan pembahasan RUU Cipta Kerja kepada Panitia Kerja (Panja) harus ditolak karena melanggar prosedur formal legislasi," katanya dalam keterangannya, Senin (20/4).
Fajri menjelaskan, dalam Tatib DPR pasal 151 ayat 1 yang disahkan 20 April lalu, pembahasan dalam Panja bisa dilakukan setelah rapat kerja antar komisi, gabungan komisi, Baleg, Pansus, Banggar bersama menteri yang mewakili presiden. Raker tersebut juga membahas materi UU sesuai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari tiap fraksi. Setelahnya, harus menggelar rapat dengar pendapat umum untuk mendapat masukan terhadap RUU yang dibahas.
Namun, dalam Raker 14 April 2020 lalu, langsung diputuskan untuk membentuk Panja. "Seharusnya, sebelum membentuk Panja, Baleg melakukan rangkaian Raker membahas seluruh materi RUU dengan menggunakan DIM sesuai dengan Tata Tertib DPR," terangnya.
Dia menuturkan, tidak semua fraksi DPR siap menyerahkan DIM dan ada juga fraksi menginginkan RDPU digelar. Hingga ada yang masih menolak Omnibus Law Cipta Kerja dibahas di tengah pandemi Covid-19.
"Tanpa DIM dari fraksi, Raker belum bisa masuk ke agenda pembahasan berikutnya. Dengan langsung masuk ke pembahasan di Panja, berarti diskusi yang terjadi hanya berupa pendalaman beberapa substansi saja; padahal materi RUU Cipta Kerja sudah menimbulkan kontroversi di publik," jelas Fajri.
Rapat dengar pendapat umum harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Publik juga harus mudah mengakses pembahasan RUU tersebut. Namun, publik memiliki keterbatasan mengawal RUU Cipta Kerja karena pandemi Covid-19. Apalagi jika pembahasan dilakukan melalui panitia kerja.
"Praktik pembahasan oleh Panja yang kerap dilakukan DPR di luar kompleks Gedung DPR semakin mempersulit akses publik untuk melakukan pengawalan dan pemantauan pembahasan RUU Cipta Kerja," kata Fajri.
Karena itu, PSHK meminta pimpinan DPR untuk mengoreksi kesalahan prosedur dan cacat substansi RUU Cipta Kerja dengan mengembalikan ke Presiden. Pimpinan DPR juga diminta menegur Baleg yang mempercepat proses pembahasan RUU Cipta Kerja kendati mendapatkan penolakan publik.
"Pimpinan Baleg membatalkan pembentukan Panja dan menyusun protokol penjaringan aspirasi masyarakat terkait Covid-19 baru kemudian melibatkan seluruh anggota Baleg untuk membuka ruang partisipasi dan transparansi," kata Fajri.
"Fraksi-fraksi di DPR untuk menarik kembali nama-nama anggota yang duduk di Panja dan meminta pembahasan terlebih dahulu di tingkat Baleg, dengan membuka ruang partisipasi dan transparansi," pungkasnya.
Baca juga:
Beredar Daftar Anggota Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja
DPR Usul Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Dipisahkan
Penting Tak Penting Bahas Omnibuslaw di Tengah Corona
Ngotot Demo May Day Saat Pandemi Corona, Organisasi Buruh Diminta Bersikap Arif
Ngebet Bahas RUU Kontroversial Saat Masa Darurat