Pembakar Mobil Pedangdut Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara
Pije dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membakar mobil milik Via Vallen. Perbuatannya telah memenuhi unsur pidana dan membahayakan barang dan orang lain.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara pada Pije (40), terdakwa kasus pembakaran mobil mewah milik pedangdut Via Vallen.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dameria F Simanjuntak. Pije dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membakar mobil milik Via Vallen. Perbuatannya telah memenuhi unsur pidana dan membahayakan barang dan orang lain.
-
Bagaimana ciri khas penampilan Via Vallen di panggung? Saat ini, Via Vallen tengah kembali ke panggung musik dangdut koplo yang telah membawa namanya melejit. Comeback Via Vallen disambut positif karena penyanyi ini dikenal memiliki suara khas dan penampilan yang sopan.
-
Kapan rumah Via Vallen digeruduk? Mereka menggeruduk rumah pedangdut Via Vallen pada Senin (22/4) kemarin.
-
Siapa suami Via Vallen? Sedang berada di puncak kariernya, Via Vallen pun akhirnya menikah dengan Chevra Yolandi pada 15 Juli 2022 lalu.
-
Mengapa rumah Via Vallen digeruduk? Kabarnya, rumah itu digeruduk lantaran adik kandung pedangdut tersebut, terlibat kasus gadai mòtor.
-
Kenapa Via Vallen pindah rumah? Namun rumah ini harus digusur karena musibah lumpur Lapindo.
-
Kapan Via Vallen mengalami keguguran? Seperti yang diketahui, Via sempat mengalami keguguran pada Oktober 2022 silam.
"Terdakwa mengakui perbuatannya yang memenuhi unsur tindak pidana pembakaran mobil Toyota Alphard milik Maulidia Oktavia atau Via Vallen mobil Toyota Alphard W 1 VV mengalami kerugian Rp 1 Miliar 6 Juta," ucapnya, Senin (1/2).
Atas perbuatannya, Pije dijatuhi dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara, dikurangi selama masa penahanan.
"Menyatakan terdakwa Pije secara sah dengan sengaja menimbulkan kebakaran timbul bahaya bagi barang. Kedua menjatuhkan hak pidana penjara selama 6 tahun penjara dikurangkan seluruhnya selama penahanan," tegasnya.
Putusan ini, diketahui lebih berat dua kali dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tiga tahun penjara.
Sementara itu, dalam pertimbangan yang memberatkan antara lain, terdakwa dinilai telah bersikap tidak sopan dan tak menghargai ketika majelis hakim sedang berbicara.
"Yang memberatkan adalah membuat saksi atau korban Maulidia Oktavia atau Via Vallen merugi sebesar Rp1 Miliar 6 Juta. Terdakwa juga tidak bersikap sopan selama persidangan. Yang meringankan masih usia muda, dan terus terang atas perbuatannya," kata dia.
Terhadap putusan itu, penasehat Hukum Pije, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ridwan Hermawan menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu usai persidangan, adik Via Vallen, Mella Rossa merasa bersyukur atas putusan yang diberikan hakim terhadap Pije. Tuntutan yang awalnya tiga tahun bisa digandakan menjadi enam tahun.
"Dari kemarin kan (tuntutan) 3 tahun, ternyata naik 6 tahun. Ya alhamdulillah," ucapnya.
Diketahui, kasus ini bermula saat mobil Via Vallen dibakar orang tak dikenal, Selasa 30 Juni 2020 pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu mobil Toyota Alphard bernopol W 1 VV miliknya tengah terparkir di samping rumahnya di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.
Setelah didalami, polisi pun mengamankan Pije. Ia diketahui merupakan pria asal Medan, Sumatera Utara. Pije disebut sebagai fans Via Vallen yang kecewa lantaran tak ditemui oleh idolanya. Ia lalu nekat membakar mobil mewah milik Via Vallen.
Baca juga:
Pembakar Mobil Via Vallen Dituntut 3 Tahun Penjara
Lama Menghilang, Via Vallen Muncul Nyanyi Lagu Ini Langsung 'Auto Bengek'
Sang Adik Dilamar Kekasihnya, Ekspresi Via Vallen Jadi Sorotan
Via Vallen Curhat: Si Doi Udah Nikah, Aku Gini-gini Aja
Intip Foto Jadul Via Vallen, Aura Bintangnya Sudah Terlihat Sejak Kecil
Selain Nathalie Holscher, 4 Artis Ini Pernah Diisukan Nikah dan Punya Anak