Pembakar Pacar di Cianjur Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup
Pria yang diduga membakar gadis di Cidaun, Cianjur berhasil ditangkap polisi. Korban diketahui meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Pria yang diduga membakar gadis di Cidaun, Cianjur berhasil ditangkap polisi. Korban diketahui meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Kapolres Cianjur, AKBP M. Rifai mengatakan tersangka yang diketahui bernama Dede Iskandar ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bandung.
-
Di mana banjir di Cirebon timur terjadi? Banjir di wilayah Cirebon timur ini kemudian viral di media sosial pada Rabu (6/3). Dalam video yang beredar terlihat sejumlah karyawan kesulitan mengevakuasi kendaraan roda dua miliknya yang terparkir di area pabrik.
-
Kapan Taman Prasejarah Cipari buka? Taman Prasejarah Cipari terletak tidak jauh dari pusat kota Kuningan. Taman ini buka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dan tidak ada biaya masuk atau tiket untuk memasuki taman.
-
Mengapa Seni Pakemplung di Cianjur terancam punah? Namun sayangnya, kesenian ini belakangan terancam punah karena dianggap rumit dan terlalu sakral. Ini didasarkan hilangnya minat anak muda untuk melestarikannya dan menampilkannya dengan baik, sesuai pesan leluhur.
-
Dimana Ganjar Pranowo berkunjung di Cianjur? Baru-baru ini calon presiden Republik Indonesia, Ganjar Pranowo melakukan kunjungan ke Desa Tegallega di Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
-
Kapan banjir Demak terjadi? Banjir besar yang menerjang wilayah Demak terjadi sejak Kamis (8/2).
-
Kapan banjir di Demak terjadi? Banjir Demak sudah berlangsung hingga satu minggu lamanya. Namun hingga hari ini air belum juga surut.
Peristiwa ini dilatarbelakangi emosi karena tak Terima diputuskan cintanya oleh korban bernama Indah. "Tersangka sudah diamankan di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung," ucap M. Rifai, Selasa (11/5).
"Dia ini cemburu dengan korban. Motifnya dia sakit hati. Tersangka juga mengalami luka bakar di bagian wajah karena sempat memeluk korban (dalam kondisi terbakar) ," Ia melanjutkan.
Tersangka dijerat Pasal 340 Jo. Pasal 338 KUHP, Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP.
"Ancaman hukuman paling tinggi hukuman seumur hidup," tegas dia.
Korban Indah meninggal dunia di RSHS pada Senin (10/5) malam setelah menjalani perawatan intensif. Peristiwa pembakaran ini terjadi pada Sabtu 1 Mei 2021 sore. Tersangka menyiramkan bensin pertalite dan membakar Indah menggunakan korek gas.
Baca juga:
Korban Penuh Luka Tusuk, Pembunuhan Ibu dan Anak di Kendal Diduga Bermotif Dendam
Takut Ketahuan Selingkuh, Ibu di Kupang Bunuh dan Buang Bayi Kondisinya Mengenaskan
Pelajar SMA Asal Kudus Ini Meninggal Tak Wajar, Diduga Alami Kekerasan
Bela Korban Pemalakan, Pria di Jakut Tewas Diserang Sekelompok Pelaku
Pelaku Sate Sianida Membantah Menikah Siri dengan Aiptu Tomy
Pedagang Sembako di Medan Ditemukan Tewas Mengenaskan