Pembelaan ditolak jaksa, bos pabrik kuali siapkan strategi baru
Tim kuasa hukum bos pabrik kuali menyebut pembelaannya dilakukan agar masyarakat tahu fakta sebenarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas eksepsi bos pabrik kuali, Yuki Irawan, atas kasus dugaan perbudakan terhadap karyawannya. Tanggapan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
JPU menilai, surat dakwaannya sudah jelas dan cermat. Sedangkan eksepsi terdakwa yang disampaikan kuasa hukumnya minggu lalu sudah masuk dalam materi pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan.
"Meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan sidang," kata JPU Agus Hartono kepada Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, Kamis (5/12).
Atas jawaban tersebut, kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono mengaku menerimanya. Menurutnya, eksepsi yang disampaikan minggu lalu bertujuan agar masyarakat tahu fakta sebenarnya.
"Enggak apa-apa kita tinggal menunggu putusan sela dari hakim," katanya usai sidang.
Sementara, jika putusan hakim adalah melanjutkan persidangan, Slamet siap menghadapinya. "Ya kita terima. nanti kan masuk pemeriksaan saksi-saksi. Kita ada strategi lagi. Yang penting, kita berharap sidang tetap dipantau masyarakat, biar bisa dinilai mana yang salah, mana yang benar," tukasnya.