Pembelaan JAD: rekrut anggota buat ke Suriah bukan tebar teror di Indonesia
Usai pembacaan Nota pembelaan, Majelis Hakim Aris Bawono menawarkan JPU untuk mengajukan tanggapan. Namun ditolak.
Tim Pengacara Jamaah Ansharut Daulah (JAD), membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan pembubaran organisasi Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7).
Dalam persidangan, organisasi JAD diwakili Zainal Anshori yang duduk di kursi persakitan. Dia didapuk sebagai amir JAD pusat.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Di mana saja Jewawut tumbuh? Jewawut diperkenalkan ke Indonesia oleh orang Tiongkok sekitar 3.000 tahun yang lalu dan menjadi makanan pokok di beberapa daerah seperti Sulawesi Barat, Pulau Buru, Nusa Tenggara Timur, dan Jawa Tengah.
-
Apa yang terjadi pada Waduk Jatiluhur saat ini? Terdampak Kemarau, Begini Potret Waduk Jatiluhur yang Kini Surut Waduk Jatiluhur bahkan surut hingga 10 meter. Sebagai sumber penampungan sungai yang dibendung, waduk seharusnya menampung banyak air.Namun di musim kemarau ini kondisi berbeda justru ditemui di Waduk Jatiluhur yang mengalami kondisi surut.
-
Apa yang dimaksud dengan pepatah Jawa "Mikul dhuwur mendhem jero"? "Mikul dhuwur mendhem jero" berarti seorang anak yang menjunjung tinggi derajat orang tua, atau anak yang selalu menghormati orang tua. Makna dari pepatah ini adalah bahwa seorang anak harus selalu menghargai jasa orang tua dan berusaha untuk selalu membanggakan mereka.
Pengacara Asludin Hatjani menolak seluruh tuntuan Jaksa Penuntut Umum. Dia menyatakan, dakwaan jaksa tidak sesuai.
"Kami penasehat hukum terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang diwakili Zainal Anshori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terortsme dengan melanggar pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 6 PERPU No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No. 15 tahun 2003 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2002 tentang Pemberantasan deak Pidana Terorisme Menjadi UU dalam
dakwaan pertama," papar dia.
Asludin juga meminta hal lain dalam nota pembelaan tersebut. "Meminta Majelis Hakim membebaskan segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisme," ungkap dia.
Sebelumnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan Asludin, JAD menolak disebut sebagai korporasi karena terbentuk begitu saja tanpa adanya badan hukum.
"JAD tidak didaftarkan sebagaimana mestinya sebuah korporasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan demikian jelas bahwa tidak dapat dikategorikan sebagai korporasi," ungkap dia.
Tak cuma itu, JAD juga membantah mewadahi pelaku teror karena tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggota JAD dilakukan sendiri-sendiri tanpa melibatkan terdakwa secara struktural.
Menurut dia, tujuan didirikan korporasi JAD adalah untuk menjadi wadah bagi mereka yang sepaham dengan khilafah bukan melakukan aksi teror di Indonesia.
"Apa yang dilakukan oleh anggotanya tersebut tidak sesuai dengan tujuan pendirian korporasi JAD yaitu menghimpun orang-orang yang sepaham dengan khilafah untuk berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," ujar dia.
Usai pembacaan Nota pembelaan, Majelis Hakim Aris Bawono menawarkan JPU untuk mengajukan tanggapan. Namun ditolak.
"Makasih yang mulia setelah mencermati apa yang diuraikan dalam pledoi, kami JPU tidak ajukan replik dan tetap pada tuntuan yang dibacakan kemarin," ucap Heri Jerman selaku JPU.
Atas jawaban tersebut, Hakim akan langsung melanjutkan ke agenda putusan yang akan digelar pada Selasa 31 Juli 2018 mendatang.
Jaya Siahaan selaku Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim membekukan korporasi atau organisasi JAD dan organisasi lainnya yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State In Iraq and Syiria). Selain itu juga, JAD yang diwakili Zainal Anshori diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 juta.
Jaksa menuding Organisasi JAD sebagai wadah untuk melakukan tindak pidana terorisme dalam mendukung daulah islamiyah.
Jaksa mencontohkan beberapa aksi teror yang dilakukan anggota JAD antara lain Bom Thamrin (2016), Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun (2016), dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017) serta Bom Kampung Melayu (2017).
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jaksa tuntut dibekukan, JAD akan ajukan pleidoi
JPU nilai JAD terbukti jadi wadah rangkaian aksi terorisme di Indonesia
Polisi kerahkan ratusan personel jaga sidang pembubaran JAD
Saksi sebut JAD dua kali terima infak dari Kalimantan
Pengacara tegaskan tak ada visi misi JAD melakukan teror dan bom bunuh diri
Sidang perdana, Jaksa ungkap sejarah terbentuknya JAD hadirkan Zainal Anshori