Jaksa Agung Kembalikan Sembilan Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat dikembalikan ke Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 10 penyelidikan pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung namun belum ditindaklanjuti. Dari catatan Komnas HAM, pelanggaran HAM berat tersebut yakni penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talangsari, kasus Wamena, peristiwa Wasior, peristiwa Jambu Keupok, peristiwa Simpang KKA dan Rumoh Geudong.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat dikembalikan ke Komnas HAM karena masih ada petunjuk yang belum dilengkapi. Sembilan kasus itu diantaranya Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa makna dari nama Pura Agung Jati Pramana? Penamaan Pura Agung Jati Pramana memiliki arti kuat, yakni “mengagungkan Tuhan”, ”meninggikan jati diri manusia” dan “kekuatan”. Secara utuh, Agung Jati Pramana adalah kekuatan diri untuk memuja dan mengagungkan Tuhan.
"Justru petunjuk lama tidak pernah dipenuhi itu laporan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/1). Seperti dilansir Antara.
Prasetyo menjelaskan, petunjuk dari waktu ke waktu belum dilengkapi, bahkan dalam konsinyasi yang dihadiri pihak Kejagung dan Komnas HAM untuk meneliti satu per satu berkas telah disimpulkan masih ada hal-hal yang perlu dilengkapi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) pun telah diminta menggelar seminar dengan menghadirkan pakar hukum, aktivis HAM dan akademisi untuk membahas kasus pelanggaran HAM berat.
"Sama-sama kita lihat benar tidak yang dikatakan kejaksaan belum lengkap. Kami terbuka, tidak ada gunanya menutup-nutupi," tutur Prasetyo.
Dia menegaskan, penanganan pelanggaran HAM berat bukan hanya satu pihak saja. Misalnya, hanya Kejaksaan Agung, Komnas HAM atau pemerintah, melainkan juga DPR.
Terdapat keterkaitan antara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kata dia, yang nanti muaranya di persidangan apabila memang memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan penegakan yudisial.
Komnas HAM memberi catatan atas pengembalian berkas pelanggaran HAM berat oleh Jaksa Agung, yakni secara substansi belum terdapat petunjuk baru yang disampaikan oleh Jaksa Agung mengenai sembilan berkas pelanggaran HAM berat yang dikembalikan.
Selanjutnya, secara hukum acara (prosedural) belum terdapat kemajuan yang signifikan menjadi proses hukum yang sesuai dengan UU 26 Tahun 2000, khususnya terkait status sembilan perkara ini.
Artinya, setelah melewati beberapa kali pengembalian berkas, Jaksa Agung belum menaikkan sembilan kasus pelanggaran HAM berat ini ke tahap penyidikan.
Catatan terakhir, dari segi waktu kurang lebih empat tahun berkas dari tujuh kasus berada di Jaksa Agung (selain berkas Aceh), dengan posisi subtansi dan status hampir sama seperti petunjuk yang diterima pada 27 November 2018 lalu.
Dalam pertemuan terakhir dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018, kata dia, ada arahan agar kasus tersebut dimulai proses yudisialnya.
Jalur yudisial diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik (Jaksa Agung).
Baca juga:
Tim Prabowo Angkat Kasus Novel Baswedan di Debat, Moeldoko Singgung Pelanggaran HAM
Demokrat Sebut Jokowi Gagal Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu & Penyiraman Novel Baswedan
Gerindra Beri Rapor Merah Pemerintahan Jokowi di Bidang Hukum, HAM dan Terorisme
Fahri Nilai Jokowi Bakal Lebih Berat Bawa Isu HAM Dibanding Prabowo
Kubu Prabowo Sebut Banyak Pelanggaran HAM Terjadi di Pemerintahan Jokowi-JK
Aksi Kamisan Perdana 2019