Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
- Hari Ini, KPU Gelar Rapat Rekapitulasi Nasional Pascaputusan MK
- KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
- KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur
- Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, sejak Rabu (28/2) kemarin.
"Kami sampaikan untuk kesekian kalinya, kami tegaskan bahwa menurut Undang-Undang Pemilu hasil perolehan suara peserta Pemilu itu berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang, yang dilakukan secara terbuka,"
kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/2) malam.
"Tidak hanya disaksikan oleh para saksi dan pemantau terdaftar, tapi juga disaksikan atau dilihat oleh masyarakat, baik secara langsung atau melalui siaran live streaming," sambungnya.
Idham memastikan, apabila ada yang menyatakan jika hasil Pemilu 2024 sudah disetting adalah tidak benar.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa hasil Pemilu sudah disetting, itu sangat tidak benar. Mohon kita semua kembali kepada Undang-Undang Pemilu," tegasnya.
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, sejak 28 Februari hingga 20 Maret 2024.
Pada hari pertama, penghitungan suara ini lebih dulu dilakukan terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dari total 128 lokasi, hingga saat ini sudah ada 28 yang dinyatakan sah oleh KPU RI.
Berikut 28 lokasi yang dinyatakan sah:
1. Athena, Yunani
2. Perth, Australia
3. Manila, Filipina
4. Rabat, Maroko
5. Praha, Republik Ceko
6. Manama, Bahrain
7. Tokyo, Jepang
8. Osaka, Jepang
9. Dubai, Uni Emirat Arab
10. Davao City, Filipina
11. London, Inggris
12. Lisabon, Portugal
13. Warsawa, Polandia
14. Doha, Qatar
15. Houston, Amerika Serikat
16. Baghdad, Irak
17. Sydney, Australia
18. Bangkok, Thailand
19. Melbourne, Australia
20. Amman, Yordania
21. Hamburg, Jerman
22. Budapest, Hungaria
23. Yangon, Myanmar
24. Kairo, Mesir
25. Madrid, Spanyol
26. Noumea, Prancis
27. Vientiane, Laos
28. Karachi, Pakistan