Pembelajaran Tatap Muka Dibuka 2021, Ini Syarat yang Harus Dikantongi Sekolah
"Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tambah dia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim berencana membuka kembali pembelajaran tatap muka di sekolah pada 2021 mendatang. Ia menilai semakin lama pembelajaran tatap muka tak terjadi, maka semakin besar dampak negatif terhadap anak.
Namun, pembukaan sekolah tidak serta merta mengabaikan ancaman Covid-19 yang tak kunjung usai. Nadiem, membuat sejumlah persyaratan kepada sekolah yang akan melangsungkan pembelajaran tatap muka. Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan dilakukan oleh sekolah yang telah memenuhi daftar periksa.
-
Apa yang Nia Ramadhani lakukan saat menemani anak-anaknya belajar? Nia menemani anak pertamanya, Mikhayla, mengerjakan PR, meskipun Nia sendiri bingung dengan aplikasi yang berbeda. Meskipun begitu, interaksi mereka selama Mikhayla belajar dianggap menggemaskan.
-
Kenapa Nia Ramadhani menemani anak-anaknya belajar? Meskipun menantang kesabaran, Nia yakin bahwa ini adalah salah satu tugasnya sebagai seorang ibu, dan ia dengan ikhlas menemani anaknya.
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Kapan Nabilah Ayu menyelesaikan kuliahnya? Saat ini, dia telah menyelesaikan studinya dan memperoleh gelar sarjana hukum dalam waktu 3,5 tahun.
-
Siapa yang Nia Ramadhani temani belajar? Nia menemani anak pertamanya, Mikhayla, mengerjakan PR, meskipun Nia sendiri bingung dengan aplikasi yang berbeda. Meskipun begitu, interaksi mereka selama Mikhayla belajar dianggap menggemaskan.
"Pembelajaran tatap muka hanya dapat dilakukan di sekolah yang memenuhi daftar isian ini. Ada enam daftar ini, sama seperti SKB sebelumnya," ujar Nadiem dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat (20/11).
Enam ceklis yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan menerapkan masker. Memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
"Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," tambah dia.
Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.
Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.
"Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi," tegas Nadiem.
Kemudian, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
"Anak-anak hanya boleh masuk belajar, lalu pulang. ini juga harus ditekankan," terang dia.
Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar-mengajar seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.
"Jadi maksud pesan yang terpenting di sini adalah pembelajaran tatap muka, bukan kembali ke sekolah seperti normal. Ini sangat di luar normal karena kapasitasnya hanya setengah yang diperbolehkan tanpa aktivitas berkerumun apapun."
Oleh karena itu pemantauan dari Pemda, dinas, gugus tugas daerah penting untuk memastikan protokol terjaga. Pemangku kepentingan harus mendukung hal itu dapat terlaksana.
"Jadinya dinas pendidikan kesehatan yang berhubungan harap semuanya berkoordinasi untuk memastikan bahwa anak kita bisa kembali ke sekolah dengan keamanan terbaik," imbuh dia.
Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka.
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.
"Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun," imbuh Nadiem.
Dalam hal ini, peta zonasi risiko dari satuan tugas penanganan Covid-19 nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menentukan pembelajaran tatap muka.
Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan. Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
(mdk/rhm)