Pembunuh petugas pajak dijatuhi hukuman seumur hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Sumut, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu alias Ama Teti. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap petugas pajak, Parada Toga Siahaan dan Sozanolo Lase.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, Sumut, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Agusman Lahagu alias Ama Teti. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap petugas pajak, Parada Toga Siahaan dan Sozanolo Lase.
"Menyatakan terdakwa Agusman Lahagu terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana... menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat dalam putusannya di PN Gunung Sitoli, Selasa (31/1).
Selain Agusman yang merupakan pelaku utama, empat terdakwa lain dalam perkara pembunuhan ini juga dinyatakan bersalah, yaitu Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama.
Beadli Lahagu, yang juga adik kandung Agusman, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara 3 terdakwa lainnya dijatuhi hukuman masing-masing 10 tahun penjara.
Agusman dan Beadli dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primair. Sementara 3 terdakwa lainnya yang merupakan anak buah Agusman, dinyatakan telah melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan subsidair.
Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan hal yang memberatkan terdakwa. Tindakan terdakwa tergolong kejam dan telah menyebabkan terbunuhnya petugas pajak yang sedang melaksanakan tugas dan menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
Begitupun, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada para lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Agusman dijatuhi hukuman mati, Beadli dihukum seumur hidup, dan tiga terdakwa lainnya masing-masing 15 tahun penjara.
Agusman Lahagu alias Ama Teti, Bedali Lahagu alias Ama Yusu, Anali Zalukhu alias Ana, Desima Lahagu alias Dedi dan Budi Rahmat Gulo alias Rama merupakan terdakwa pembunuhan terhadap dua petugas pajak, Parada Toga Siahaan (30) dan Sozanolo Lase (35), di Jalan Yos Sudarso Desa Hilihao Km 5, Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli, Sumut, Selasa (12/4) lalu. Kedua petugas pajak itu dibunuh setelah mengantarkan surat paksa tagihan pajak Rp 14,7 miliar kepada Agusman.