Pembunuhan remaja autis di Serang, polisi ringkus Firman & ibu tiri
Ayah korban diduga sebagai pelaku utama pembunuhan.
Kasus pembunuhan Ferdi Haryadi (21), remaja keterbelakangan mental di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang Banten, menyeret tersangka baru. Selain orangtua Masriya bin Darfi (50) yang sudah ditangkap, Firman Ariyadi (17) dan ibu tirinya Iroh Rohaeni (30) juga dicokok polisi.
"Kita menangkap kedua pelaku karena diduga ikut merencanakan pembunuhan itu, bersama orangtuanya," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo kepada wartawan, Kamis (8/10).
Namun pihak Kepolisian belum dapat mengungkapkan lebih jauh keterlebitan ibu dan adik tiri korban, dalam pembunuhan sadis tersebut. Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilegon.
Sebelumnya diberitakan, Ferdi tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, Masriya. Pelaku tega membunuh Ferdi lantaran kesal dan malu dengan perilaku anaknya yang mengalami keterbelakangan mental, dan dianggap sering mencemarkan nama baik keluarga.
Masriya mengakhiri hidup putra sulungnya itu dengan cara menceburkan ke sungai, di bawah jembatan Muara Sungai di Desa Teneng, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang pada Rabu (30/9) dini hari.
Korban dibunuh dengan cara diikat dengan tali menggunakan tambang yang tersambung dengan bungkusan karung yang berisi tiga buah batu paving blok.
"Sebelumnya dari rumah, dia (korban) saya naikin ke motor, saya ajak berkeliling, sampai akhirnya saya ceburkan ke sungai di jembatan Teneng," ungkap Masriya.
Dia mengaku tidak tahan dengan perbuatan anaknya. "Saya kesal, karena saya sering dapat laporan dari warga kalau dia melempari kaca sekolah, terus motor dan mobil orang-orang. Karena memang anak saya ini autis sejak kecil," katanya.
Saat ditanya tetangga dan kerabat perihal keberadaan anak sulungnya itu, pelaku mengaku Ferdi hilang. Itu untuk menutupi perbuatannya. Namun akhirnya Masriya mengakui perbuatannya pada pihak kepolisian yang telah menemukan jasad korban.
Wakapolres Cilegon, Kompol Tri Panungko mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.