Pemeran Wanita dan Pria di Video Vina Garut Dijerat UU Pornografi
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut bahwa dalam berkas yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut, tersangka V (19) dan B (41) dijerat Undang-undang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut bahwa dalam berkas yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Garut, tersangka V (19) dan B (41) dijerat Undang-undang Pornografi. Keduanya terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kapolres menyebut bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki pihaknya, V dan B dikenakan pasal 34 juncto pasal 8 undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
-
Apa yang terlihat lucu menurut Vidi di video yang diunggahnya? Videonya yang dibagikan oleh Vidi sangat lucu. Di awal, Vidi tertawa melihat rambut mereka, terutama rambut Sheila yang acak-acakan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Apa yang diklaim oleh video yang beredar? "PRESIDEN JOKOWI DAN SIGIT RESMI COPOT POLDA JABAR AKIBAT BATALKAN SIDANG PEGI" tulis akun @AKTUAL dalam keterangan video.
-
Siapa yang mengunggah video tersebut? Beberapa waktu lalu, wanita dengan akun @neliagustin_makeup mengunggah video yang memperlihatkan suaminya sedang salat.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
"Dari penyelidikan penyidik kita kepada tersangka V, jadi V ini mengetahui dan menyetujui adegan ranjangnya direkam dalam bentuk video. Dan karena hal itu V ini diancam hukuman minimal 6 tahun penjara," ujarnya, Senin (9/9).
Selain V, lanjut Kapolres, tersangka B pun dijerat pasal serupa. Sedangkan untuk seorang tersangka lainnya berinisial A (31) alias Raya, kepolisian menerbitkan SP3 karena ia meninggal dunia pada Sabtu (7/9). "Namun kita sudah mendapatkan keterangan darinya sebagai saksi untuk V maupun B," katanya.
Baca juga:
Fakta Baru Kasus 'Vina Garut', dari 113 Video Porno Hingga SP3
Polisi Limpahkan Kasus Video Seks 'Vina Garut' ke Kejaksaan
Kasus Vina Garut, Polisi Temukan 113 Video di HP Tersangka Raya
Tersangka Video Vina Garut Meninggal, Polisi Hentikan Proses Penyidikan
Kisah Pilu Raya, Pemeran Pria Dalam Video Mesum 'Vina Garut'
Selain Pornografi, Tersangka Kasus Video Mesum 'Vina Garut' Terancam UU ITE