Pemerintah Aceh minta tambah 3.072 CPNS
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dermawan mengatakan, permohonan ini telah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dia berharap pemerintah pusat bisa menyetujui kebutuhan penambahan pegawai di Aceh.
Pemerintah Aceh membutuhkan penambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 3.072 pegawai. Pegawai tersebut nantinya akan ditempatkan di beberapa instansi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dermawan mengatakan, permohonan ini telah disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dia berharap pemerintah pusat bisa menyetujui kebutuhan penambahan pegawai di Aceh.
Rincian kebutuhan CPNS tersebut adalah untuk tenaga perhubungan sebanyak 42 orang, tenaga pendidikan, terdiri dari guru SMK, SMA dan SLB sebanyak 2012 orang, tenaga bidang pertambangan dan energi sebanyak 48 orang, tenaga bidang infrastrukrur sebanyak 17 orang dan tenaga kesehatan sebanyak 963 orang.
"Penambahan CPNS tersebut, untuk menjalankan berbagai kebijakan otonomi daerah sebagaimana tertuang di dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Dermawan di depan perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat membuka kegiatan penguatan program Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkup Pemerintah se-Aceh, di Aula Serbaguna Setda Aceh, Selasa (8/8).
Menurutnya, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal penyusunan kebutuhan CPNS pada instansi Pemerintah tahun 2017. Merujuk kepada kebijakan itu, Pemerintah Aceh kemudian mengirim surat kepada menteri bersangkutan terkait kebutuhan PNS di lingkup Pemerintahan Aceh.
"Saya berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui hal tersebut, sehingga kinerja Pemerintah Aceh bisa menjadi lebih baik," jelasnya.
Untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, Sekda menyebutkan, Aceh butuh pendampingan yang lebih intensif dari Kementerian PAN-RB untuk berbagai pembenahan bagi penguatan SAKIP di Aceh.
"Harapan kami, di tahun-tahun mendatang, sejumlah Pemerintah Kabupaten/kota sudah ada yang mendapatkan penilaian B dalam implementasi SAKIP ini. Atau setidaknya bisa menyamai prestasi Pemerintah Aceh yang tahun 2016 telah mendapat nilai 60,50 atau kategori B (Baik)," katanya.
Lanjutnya, apalagi cita-cita tersebut sejalan dengan visi Pemerintahan Aceh yang baru, yaitu lebih, menekankan pada terwujudnya Aceh yang damai dan sejahtera melalui pemerintahan yang bersih, adil, dan melayani.
"Untuk itu, dukungan menteri sangat kami harapkan, sehingga sistem Pemerintahan di Aceh berjalan lebih bersih, adil, transparan dan bebas dari KKN," kata Sekda Dermawan.