Pemerintah Harus Ratifikasi Konvensi ILO Agar Perlindungan Pekerja Migran Terjamin
Kasus ini harus menjadi momen pembenahan di dalam negeri. Sejatinya perlindungan terhadap para pekerja migran dimulai dari tahap perekrutan yang terjadi di Indonesia.
Ketua Umum Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI), Achdianto Ilyas Pangestu mengatakan, tujuan dari upaya penanganan kasus eksploitasi terhadap ABK asal Indonesia di kapal berbendera China harus berujung pada pemenuhan hak-hak mereka.
"Target kita seperti yang saya sampaikan. Bahwa pertama pemenuhan hak," ungka dia dalam diskusi virtual, Kamis (7/5).
-
Kenapa Najwa Shihab bilang Indonesia butuh anak muda? "Jadi kalau dibilang Indonesia butuh anak muda, alasan pertama karena negeri ini, negerinya anak muda. Aku yakin tidak akan ada satu kejadianpun yang membentuk negeri ini kalau bukan karena tangan kalian," terang Najwa.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan pemilu di Indonesia akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
-
Di mana Ari Nugroho tinggal dan beternak bebek mandarin? Pria asal Mungkid, Magelang itu pertama kali tertarik dengan bebek mandarin saat melihat warnanya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Tujuan berikut terkait tindakan tegas terhadap kapal-kapal yang melakukan eksploitasi tersebut. Jika setelah kejadian ini tidak ada perbaikan dalam perlakuan terhadap pekerja migran, maka sanksi tegas seperti dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) harus dilakukan. "Bagaimana kapal-kapal ini kedepannya kalau tidak ada perbaikan, kita masukkan di dalam blacklist internasional," ujarnya.
Kasus ini harus menjadi momen pembenahan di dalam negeri. Sejatinya perlindungan terhadap para pekerja migran dimulai dari tahap perekrutan yang terjadi di Indonesia.
"Kemudian ketiga bagaimana dalam negeri sejatinya perlindungan itu harus dari mulai perekrutan. kemudian persiapan berbentuk pelatihan kemudian penempatan. Jadi regulasi di Indonesia memang masih perlu banyak pembenahan," urai dia.
"Kadang-kadang miris juga ini kejadian sudah berulang kali, tapi mohon maaf para pihak terkait khususnya pengambil kebijakan maupun yang berkepentingan di sini selalu tindakannya reaktif. Akan bertindak, akan bereaksi kalau memang sudah terjadi. Kalau zaman kecil kita dulu, kalau nasi sudah menjadi bubur. Kalau bubur masih bisa dimakan, tapi ini kan sebuah masalah.
Dia pun mendorong agar pemerintah dapat meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) C-188 Work in Fishing Convention and Recommendation. Dengan begitu kepastian perlindungan bagi pekerja migran indonesia yang bekerja di atas kapal bisa terjamin.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno pun menegaskan bahwa pihaknya tak akan puas jika ujung dari penanganan kasus ini hanya berujung pada dipulangkannya ABK Indonesia.
"Kita tidak puas kalau hanya dipulangkan saja, tapi pemenuhan hak dari 18 ABK yang saat ini ada di atas kapal juga diperhatikan itu penting sekali karena kalau kita bicara orang-orang bekerja, dia akan mendapatkan penghidupan. Haknya juga harus dituntaskan. kami mohon kepada Kemenlu. Kami sampaikan hak ABK harus diprioritaskan dalam hal ini kalau kita melihat ada yang belum dibayar dan sebagainya," tegas dia.
Dia mengatakan eksploitasi pekerja migran Indonesia bukanlah persoalan baru alias sudah berlangsung cukup lama. Karena ini penanganan kasus ini mesti dilihat sebagai momentum perbaikan mekanisme maupun pola pikir negara dalam melindungi para 'pahlawan devisa'.
"Jangan sampai ketika ada persoalan pemerintah baru melakukan upaya tapi bagaimana yang kita butuhkan adalah melakukan pencegahan. Hal itu bisa kami lihat, sama saja masih kemudian karut marutnya tata kelola penempatan ABK yang saat ini masih dilanggengkan kemudian ada ego sektoral masing-masing Kementerian dalam mengambil kebijakan perlindungan ABK," urai dia.
"Secara internasional kita perlu juga mendorong pemerintah meratifikasi konvensi ILO C-188 terkait pekerja dalam penangkapan ikan sangat penting sekali untuk menambah instrumen di internasional nya bahwa komitmen Indonesia telah meratifikasi konvensi 188 itu menjadikan diplomasi pada luar untuk kemudian bagaimana negara. Kami mendorong kemlu menguatkan diplomasi ke negara-negara yang saat ini seringkali memperbudak warga negara Indonesia di atas kapal," lanjut dia.
Juru kampanye Greenpeace Indonesia Arifsyah Nasution menegaskan kehadiran pemerintah begitu penting dalam upaya penanganan berbagai kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia. "Ini nggak bisa jalan dengan cepat kalau pemerintah tidak hadir di sana," terang dia.
Tanpa peran serta dan kehadiran negara, upaya pemenuhan hak para pekerja migran indonesia tidak akan berlangsung dengan lancar. Pemerintah, tegas dia, tidak bisa bertindak hanya sebagai fasilitator.
"Lagi-lagi pemerintah sering menyampaikan kita akan mencoba principal yang bertanggung jawab, tapi kalau hanya memfasilitasi tanpa menegakkan hukum ini proses pemenuhan haknya sangat lambat," tutup dia.
Baca juga:
Menaker Ida Fauziyah Selidiki Perusahaan yang Tempatkan 46 ABK di Kapal Ikan China
Menlu Retno: Pihak China Sebut Pelarungan Jenazah ABK WNI Disetujui Keluarga
SPPI Nilai Ada Keganjilan dalam Pelarungan Jenazah WNI ABK Dibuang ke Laut
Pemerintah Diharapkan Tak Hanya 'Lip Service' Tangani Kasus ABK di Kapal Ikan China
Menlu Retno Ceritakan Nasib 46 ABK di Kapal Bendera China, Termasuk Dilarung ke Laut
Trending di Korea Selatan, Ini 5 Fakta Kasus ABK Indonesia di Kapal China