Pemerintah Kota Bandung gagal raih WTP dari BPK
Sebenarnya, dalam kasus seperti ini BPK ada kewenangan mengoreksi laporan. Hanya saja, pemerintah daerah harus memberikan data berapa nilai aset atau nilai piutang. Namun, upaya itu pun tidak bisa ditempuh karena dinas terkait tidak bisa menunjukkan data yang dibutuhkan.
Pemerintah Kota Bandung gagal meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun yang membuat Pemkot Bandung gagal meraih WTP tahun ini karena masih ada beberapa masalah terkait pencatatan piutang sewa tanah.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa mengatakan, jika dilihat dari perkembangan pelaporannya, Pemkot Bandung sudah banyak kemajuan. Namun, ada beberapa poin yang membuatnya tidak cukup meraih WTP.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Siapa yang memimpin APRA saat menyerang Bandung? Angkatan Perang Ratu Adil (APRA) dipimpin Kapten Westerling.
-
Apa tugas utama BPUPKI? Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 29 April 1945 dengan tujuan mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
"Ada beberapa kontrak penyewaan tanah yang kita tidak dapat yakini kewajarannya karena sampai hari ini tidak ada pembaruan kontrak," katanya saat ditemui di Kantor BPK Perwakilan Jabar, Jalan Moh. Toha, Kota Bandung, Rabu (30/5).
"Dasar pencantuman piutang enggak ada, berapa nilainya, berapa lama dan sebagainya enggak ada," Arman menambahkan.
Selanjutnya, terkait asset tetap yang tersisa Rp 694 miliar disajikan tidak berdasarkan nilai perolehan atau nilai wajar. Aset tanah peralatan, mesin, gedung, bangunan dan jalanan irigasi jaringan senilai Rp 430 miliar tidak diketahui keberadaannya.
"Perlu saya tegaskan, (aset) Ini belum tentu ga ada. Cuman ketika sampai akhir pemeriksaan kita tidak menerima (laporan rinci)," terangnya.
Sebenarnya, dalam kasus seperti ini BPK ada kewenangan mengoreksi laporan. Hanya saja, pemerintah daerah harus memberikan data berapa nilai aset atau nilai piutang. Namun, upaya itu pun tidak bisa ditempuh karena dinas terkait tidak bisa menunjukkan data yang dibutuhkan.
Poin terakhir adalah terkait utang jangka pendek lainnya. Arman mengatakan ada sebagian dari saldo jangka pendek yang tidak dilengkapi rincian. "(Laporan tanpa rincian) Ini belum tentu salah. tapi setiap laporan itu harus ada rinciannya," imbuhnya.
"Sehingga kami bisa memverifikasi, apakah wajar tidak utang ini. Tapi, ya lagi-lagi, ketika datang ke satker (satuan kerja) bersangkutan (di Pemkot Bandung), kami sama tidak bisa mendapatkan bukti," pungkasnya.
Dengan catatan ini, Arman menyatakan bahwa setidaknya selama tiga tahun terakhir, Pemerintah Kota Bandung tidak pernah meraih WTP.
Baca juga:
Sandiaga sebut WTP dari BPK hasil kontribusi 4 Gubernur DKI
Lapor LHPK, Kemendagri raih opini WTP dari BPK
DKI raih WTP, Prasetio berterima kasih pada Jokowi, Ahok dan Djarot
Untuk ketujuh kalinya, Pemprov Jabar dapat opini WTP dari BPK
Pemprov DKI raih opini WTP dari BPK