Pemerintah Masih Kaji Pencabutan Status WNI Eks ISIS
Pemerintah sebelumnya sudah memutuskan tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS. Keputusan pemerintah menolak memulangkan ratusan WNI tersebut dengan mempertimbangkan keamanan 267 juta masyarakat Indonesia.
Pemerintah hingga kini belum memutuskan status kewarganegaraan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS (Islamic State of Iraq and Suriah). Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) hingga kini masih membahas nasib status WNI mantan ISIS tersebut.
"Belum sekarang kita masih rapat terus dengan BNPT," kata Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2).
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Iswadi Idris menjadi Kapten Timnas Indonesia? Berkat karakternya itu, Iswadi dipercaya menjadi kapten Timnas Indonesia dari tahun 1970 hingga tahun 1980.
-
Kapan Masjid Istiqlal diresmikan? Pembangunan Masjid Istiqlal berlangsung selama 17 tahun sebelum akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 22 Februari 1978, dengan pemasangan prasasti di area tangga pintu As-Salam.
-
Apa yang dilakukan Ira Wibowo dan ibunya saat bertemu? Pertemuan kali ini terasa beda. Saat pertama lihat mama, kami gak bicara apapun hanya saling memeluk tanpa kata-kata,
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Wacana mencabut status kewarganegaraan eks kombatan ISIS itu sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menjelaskan pencabutan kewarganegaraan terkait WNI eks ISIS cukup lewat keputusan menteri (Kepmen).
Pencabutan kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 12/2006) dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Perpres 2/2007).
"Menurut undang-undang, orang kehilangan status dengan kewarganegaraannya dengan berbagai alasan. Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-undang Pasal 23 ayat 1 butir D," ujar Mahfud.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2007 disebutkan kondisi dimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya, yaitu 'Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden' dan 'Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing tersebut'.
Menurut perpres Nomor 2 Tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan. Dengan Keppres tersebut, maka tidak perlu lagi proses pengadilan.
"Proses hukum administrasi diteliti oleh Menteri lalu ditetapkan oleh Presiden," jelas Mahfud.
"Iya (melalui Keppres) tapi bukan proses pengadilan ya."
Dalam proses verifikasi terhadap 689 WNI eks ISIS tersebut dilakukan BNPT. Kemudian, dalam prosesnya BNPT melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Densus 88 Antiteror Polri.
Pemerintah sebelumnya sudah memutuskan tidak memulangkan 689 WNI eks ISIS. Keputusan pemerintah menolak memulangkan ratusan WNI tersebut dengan mempertimbangkan keamanan 267 juta masyarakat Indonesia.
Pemerintah khawatir pemulangan mereka akan memberikan ancaman terorisme baru. Dan dinilai dapat menyebarkan paham terorisme kepada masyarakat.
Baca juga:
Istana: Ada Pertimbangan Khusus untuk Anak-Anak WNI Eks ISIS
Jokowi Tak Perlu Keluarkan Keppres Terkait Pencabutan Status WNI Eks ISIS
Ditolak Negara Asalnya, Nasib Para Mantan Anggota ISIS di Suriah Terkatung-Katung
Demokrat Minta Pemerintah Jangan Terburu-buru Tangani WNI Eks ISIS
BKPM Khawatir Kepulangan WNI Eks ISIS Ganggu Investasi
Mahfud MD: Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Tak Perlu Lewat Pengadilan
Pemerintah Masih Mendata Anak WNI Eks ISIS yang Terpencar di Timur Tengah