Pemerintah pangkas syarat penerima bantuan korban gempa NTB
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, pemangkasan syarat itu sengaja dilakukan untuk mempermudah warga NTB. Khususnya korban gempa mendapat bantuan rehabilitasi rumah.
Pemerintah telah memangkas syarat untuk para korban bencana gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah.
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, pemangkasan syarat itu sengaja dilakukan untuk mempermudah warga NTB. Khususnya korban gempa mendapat bantuan rehabilitasi rumah.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana penampilan Wulan Guritno saat pemotretan? Cantik bak masih gadis, hot mama satu ini memancarkan pesona kecantikan natural di momen golden hour. Dalam pose mengenakan gaun mini yang berpotongan flowy, Wulan Guritno berhasil mencuri perhatian netizen dengan penampilannya yang terlihat sangat muda dan segar.
-
Kapan Ira Wibowo mengikuti lomba lari? 2 Artis berdarah campuran Jerman-Indonesia ini memulai lomba lari sejak matahari baru terbit.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Bagaimana proses kepergian Wibowo Wirjodiprodjo? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Bripka Aryanto Wibowo membudidayakan lele? Ia memulai budidaya lele dengan menjalin kerja sama dengan pemerintah desa dan warga setempat demi menjaga ketahanan pangan selama masa pandemi.
"Syaratnya terlalu banyak. Ada 17 syarat, kalau dibukukan tebal. Mana mungkin masyarakat bisa menyelesaikan masalah itu," katanya di kantornya, Jakarta, Senin (15/10).
Dari hasil rapat bersama sejumlah menteri terkait, Wiranto mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati pemangkasan syarat tersebut. Awalnya yang 17 syarat, kini dikerucutkan menjadi satu syarat saja.
"Sementara kita rapatkan di sini, kita sisir, maka tadi tinggal tiga syarat kita pertahankan. Tapi setelah kita coba lebih kaji lagi, ternyata masih bisa tinggal satu syarat. Sehingga mempermudah pencairan dana," terangnya.
Namun, dia enggan mengungkapkan syarat bagi korban gempa yang akan menerima dana bantuan rehabilitasi rumah. Yang pasti, kata Wiranto, syarat tersebut meliputi pertanggungjawaban, penyaluran, pengawasan dan penggunaan dana tersebut.
"Setelah sampai sana (warga), dibangun rumah beneran. Bukan untuk macam-macam, ya rumahnya juga tahan gempa. Sehingga tadi masalahnya agak terlambat pembangunan rumahnya, karena dananya cairnya seret. Kenapa seret, ternyata persyaratannya terlalu banyak," tutupnya.
Reporter: Hanz Jimenez
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fahri ingatkan Jokowi segera transfer uang rehabilitasi untuk warga Lombok
Di ITB Asia, Kemenpar kumandangkan NTB sudah bangkit
Bank Dunia siapkan dana hingga USD 1 miliar bantu pemulihan Lombok dan Sulawesi
Praperadilan anggota DPRD Mataram tersangka dana rehabilitasi gempa ditolak
Kemenko PMK pantau langsung perkembangan pembangunan rumah korban bencana NTB
Jubir Prabowo sindir biaya pertemuan IMF dengan kondisi gempa Lombok dan Palu