Pemerintah siap melayani gugatan PPP kubu Djan Faridz
Dalam gugatan, PPP kubu Djan menuntut pemerintah membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 1 triliun.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly menegaskan pemerintah siap melayani gugatan PPP kubu Djan Faridz terkait pengenyampingan keputusan MA yang tak kunjung menyelesaikan sengketa. Kendati demikian, pemerintah sesalkan gugatan tersebut.
"Kita layani saja, no problem, tapi yang saya sesalkan kemarin sudah baik-baik empat jam saya pimpin rapat, sudah islah seutuhnya," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Dalam gugatan yang dilayangkan, PPP kubu Djan menuntut pemerintah membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 1 triliun. Ini dikarenakan pemerintah dianggap tidak mampu menyelesaikan konflik dualisme di tubuh PPP. Menanggapi hal ini, Yasonna mengaku sudah bekerja keras untuk menyelesaikan perseteruan dua kubu di internal PPP, namun masih tak bisa berjalan mulus.
"Justru kami sudah menyelesaikan masalah. Saya sampai rapat empat jam, sudah baik-baik, sudah kompak-kompak, berubah. Itu kan inkonsistensi saja. Kalaupun saya paksakan pasti berkelahi," tambahnya.
Kader PDIP ini menjelaskan, pihaknya sudah memanggil tokoh-tokoh senior PPP untuk mendamaikan kisruh PPP. Tidak hanya itu, dirinya juga pernah memanggil masing-masing kubu yaitu kubu Djan dan kubu Romahurmuziy. Hingga pada 9 Maret 2016 telah berhasil dikumpulkan seluruh pihak yang berseteru untuk menyepakati lima poin utama untuk islah.
"Kan, sepakat islah sepenuhnya, lupakan masa lalu, kita menatap ke depan. Tadi satu yang disepakati, saya lupa memberi tahu, bahwa dalam Undang-undang Pilkada ini kami juga sepakat hanya parpol yang bisa mencalonkan hanya satu, tidak boleh lagi dua-dua. Jadi kalau masih berkelahi, istilah Menko jadi ormas, tidak ikut," terangnya.
Pascapertemuan itu, solusi politik diputuskan bahwa Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dikembalikan ke PPP muktamar Bandung yang dinahkodai Surya Dharma Ali dengan Sekretaris Jenderal Romi.
"Kita konsisten. Kalau mau solusi hukum ya, pasti Romi yang waktu itu punya legal standing untuk itu," tandasnya.
Untuk diketahui pada Oktober 2015 lalu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy. Putusan MA tersebut membuat Menteri Hukum Yasonna Laoly mencabut surat keputusan pengesahan pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari lalu.
Menteri Yasonna kemudian mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama enam bulan. Menteri Hukum berharap kubu Romy dan Djan bisa bersatu melalui Muktamar Bandung dan menggelar Muktamar Islah dalam waktu dekat. Namun kubu Djan menilai sahnya kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung sebagai perbuatan melawan hukum.