Pemerintah tegaskan Pulau Kiluan tidak dijual, hanya resort
Sudirman membantah jika Kementerian Kelautan dan Perikanan kecolongan terkait penjualan Pulau Kiluan.
Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad menilai kabar penjualan Pulau Kiluan, di Kabupaten Tanggamus, Lampung, hanya sebatas mengiklankan objek wisata yang ada di daerah setempat.
Sehingga dalam kasus penjualan Pulau Kiluan, kemungkinan hanya sebatas pemanfaatan wisata bahari yang ada di pulau seluas 5 Hektar itu. Bukan penjualan pulaunya.
"Untuk resort atau cottagenya saja dijual atau ditawarkan. Tetapi tanahnya tidak bisa orang asing. Undang-undang pertanahan kita jelas orang asing tidak boleh memiliki tanah," ujar Sudirman ketika dihubungi merdeka.com, Selasa (26/8).
Kendati begitu, mengenai kepemilikan Pulau Kiluan saat ini, Ia mengaku belum memiliki data yang pasti. Sebab, berdasarkan pemberitaan media massa saja kalau pulau itu dimiliki oleh perorangan.
"Soal kepemilikan individu baik asing atau lokal dan perusahaan atau bukan, saya belum dapat informasi. Sebab di sini (berita) hanya penjaga pulaunya saja yang bilang punya perseorangan," kata Sudirman.
Tetapi Sudirman membantah jika pihaknya disebut kecolongan terkait kepemilikan pulau tempat habitat lumba-lumba itu. Menurutnya, pihaknya memiliki seluruh data pulau.
"Seluruh data pulau kita dan seluruh ensiklopedia ada. Semua kan dengan kasus seperti ini kita tidak puya datanya. Kalau pulau-pulau kecil kan di luar pemerintah pusat melainkan Pemda," kilahnya.
Sudirman menegaskan, jika iklan yang tertera dalam privateislandsonline.com itu hanya bentuk penawaran investasi resort dan pemanfaatan baharinya saja. Sebab Undang-undang dengan tegas menyatakan orang asing tidak mempunyai hak memiliki pulau di Indonesia.
"Yang pasti orang asing tidak bisa memiliki pulau di Indonesia," pungkasnya.