5 Fakta Pulau Sempu Malang, Pantai Kecil di Tengah Hutan yang Terlarang bagi Wisatawan
Siapapun yang nekat wisata bisa dipenjara 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta
Siapapun yang nekat wisata bisa dipenjara 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta
5 Fakta Pulau Sempu Malang, Pantai Kecil di Tengah Hutan yang Terlarang bagi Wisatawan
Galang Edhi Swasono (20), mahasiswa semeter lima IPB yang tengah melakukan penelitian di Pulau Sempu hilang sejak Rabu (27/12), kini ditemukan Tim SAR dalam kondisi tewas pada Jumat (29/12).
(Foto: freepik d3images)
Kronologi
Galang bersama sejumlah mahasiswa IPB lain tengah melakukan penelitian di Pulau Sempu sejak 20 Desember 2023. Selama penelitian, mereka didampingi empat personel Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Galang yang sempat terpisah dari rombongan harusnya kembali pada waktu yang ditentukan, namun ia tak kunjung kembali. Terbaru, tim SAR gabungan menemukan Galang dalam keadaan tewas pada Jumat (29/12). Terlepas dari peristiwa tersebut, berikut fakta Pulau Sempu Malang.
Cagar Alam
Pulau di wilayah Malang bagian selatan ini merupakan cagar alam yang dikelola BBKSDA dan Kementerian Kehutanan Indonesia. Hal ini membuat Pulau Sempu diperlakukan khusus.
Penetapan Pulau Sempu sebagai cagar budaya merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Hindia Belanda (Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie) Nomor 69 dan Nomor 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natuurmonument Poelau Sempoe seluas 877 hektar.Secara administratif Pulau Sempu berada di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pulau ini berbatasan langsung dengan Samudera Hindia di sisi Timur dan Selatannya, serta Selat Sempu di sisi Utara dan Barat.
Ciri Khas
Mengutip laman pgsp.big.go.id, Pulau Sempu memiliki beberapa tipe ekosistem di antaranya ekosistem hutan pantai, mangrove, dan hutan tropis dataran rendah yang hampir mendominasi keseluruhan area Pulau Sempu.
Ekosistem Pulau Sempu menjadi satu kesatuan ekosistem karst. Ekosistem karst Cagar Alam Pulau Sempu dicirikan dengan adanya goa, mata air yang mengalir dari mulut goa ke lembah, dan rangkaian perbukitan berbentuk kerucut.
Laboratorium Alam
Cagar Alam Pulau Sempu merupakan laboratorium alam atau sisa mozaik ekosistem hutan hujan dataran rendah yang tersisa di Jawa.
Tipe hutan primer tua ini dicirikan dengan adanya tegakan-tegakan yang memiliki diameter > 100 cm dengan tutupan kanopi hutan sangat baik.
Pulau Sempu hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pulau ini juga berfungsi sebagai penyerap atau penyimpan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk kepentingan budidaya.
Terlarang bagi Wisatawan
Ada aturan yang melarang wisatawan berkunjung ke kawasan cagar alam, termasuk Pulau Sempu. Barang siapa yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berat.
(Foto: sites.google.com)
Siapapun yang melanggar peraturan tersebut bisa dihukum penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.