Pemilik 6.403 bungkus kosmetik beracun terancam 15 tahun penjara
"Tersangka disangkakan pasal izin edar dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Berkas perkara Idham Saputra (31), pedagang dan pemilik 6.403 bungkus kosmetik beracun yang ditangkap saat menjual di bawah Jembatan Ampera Palembang pada 11 September 2014 lalu, dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Izin Edar dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Suhasto mengungkapkan, dalam waktu dekat, tersangka berikut ribuan kosmetik ilegal yang mengandung merkuri itu akan diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Kamis kemarin (berkasnya) sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Suhasto, Jumat (24/10).
Lantaran sudah memasuki tahap P21, wewenang proses hukum selanjutnya ada pada pihak Kejati Sumsel. Selanjutnya, usai ditangani kejaksaan, Idham akan naik persidangan.
"Tersangka disangkakan pasal izin edar dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyita 6403 bungkus kosmetik ilegal yang mengandung merkuri disita Unit 2 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel di bawah Jembatan Ampera, Selasa (11/9). Selain menyita kosmetik mengandung merkuri, polisi juga menangkap pemilik bernama Idham Saputra (31) dan mengamankan mobil Toyota Avanza yang dipakai pelaku untuk berjualan.
Kosmetik itu terdiri dari krim pemutih wajah dan penghilang jerawat. Barang-barang kosmetik yang dijual pelaku tidak memiliki izin edar dari BPOM alias ilegal. Total kosmetik tersebut senilai Rp 30 juta.
Pelaku nekat menjual kosmetik beracun tersebut lantaran tergiur dengan keuntungan yang didapat. Sebelumnya dia menjual kosmetik hanya mendapat untung Rp 100 sehari. Sedangkan kosmetik beracun dapat Rp 400 ribu per hari.
Baca juga:
Edarkan ribuan kosmetik ilegal, PNS di Semarang diringkus polisi
Kosmetik dan makanan ilegal senilai Rp 9,7 M dimusnahkan BBPOM
6.403 Bungkus kosmetik ilegal mengandung merkuri disita polisi
Gudang kosmetik palsu berlabel BPOM di Lampung digeruduk polisi
BBPOM Manado amankan jamu dan kosmetik ilegal berbahaya
BPOM Maluku temukan ribuan kosmetik ilegal senilai Rp 17 juta
BPOM sarankan konsumen jangan gampang beli obat secara online
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Di mana toko kosmetik kuno itu ditemukan? Penggalian ini dilakukan di sebelah timur Kuil Zeus dan dipimpin Profesor Gökhan Coşkun dari Departemen Arkeologi Universitas Dumlupınar.
-
Apa saja bahan kimia berbahaya yang harus dihindari ibu hamil dalam produk kosmetik? Selama masa kehamilan, ada beberapa bahan kimia yang sebaiknya dihindari, termasuk paraben, alkohol, merkuri, oxybenzone, asam hidroksi seperti AHA dan BHA, serta retinoid dan turunannya.
-
Siapa yang harus lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik? Ketika seorang wanita hamil, keselamatan dan kesejahteraan bayi dalam kandungannya menjadi prioritas utama.
-
Apa ciri-ciri skincare yang tidak cocok di kulit? Ciri-ciri skincare tidak cocok di kulit penting diketahui setiap orang, terutama kaum perempuan. Saat ini, tidak sedikit produk kecantikan yang justru membuat kulit rusak, seperti lebih gelap atau mengelupas. Hal ini terjadi karena pengguna tidak cocok dengan kandungan yang ada di dalam skincare tersebut.
-
Kenapa memilih makeup dengan klaim non comedogenic penting? Produk dengan klaim non comedogenic tidak menyebabkan komedo, tidak memiliki kandungan zat aditif kimia berbahaya, dan terbebas dari wajah jerawat.