Pemilik kapal perusak terumbu karang Raja Ampat siap beri ganti rugi
"Mereka menyanggupi untuk melakukan ganti rugi jadi saya pegang berita acara itu," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3).
Pemilik kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memasuki kawasan Raja Ampat, Papua Barat, bersedia melakukan ganti rugi terhadap rusaknya terumbu karang. Pemilik kapal pesiar telah membuat berita acara ke pemerintah daerah setempat untuk melakukan pembayaran ganti rugi.
"Mereka menyanggupi untuk melakukan ganti rugi jadi saya pegang berita acara itu," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3).
Siti belum dapat memastikan berapa jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pemilik kapal. Ganti rugi harus disesuaikan dengan berapa jumlah terumbu karang yang rusak akibat ditabrak oleh kapal pesiar tersebut.
Siti mengatakan tim yang diterjunkan untuk menghitung jumlah terumbu karang juga belum dapat memastikan berapa jumlah terumbu karang yang mengalami kerusakan. Terlebih, dia juga meminta penghitungan dilakukan secara teliti sehingga mendapatkan jumlah yang akurat.
"Sekarang sedang dipetakan kerusakannya kan angkanya meter perseginya macam-macam yah ada yang bilang 1.300, ada yang bilang 1.600 macam-macam, saya bilang coba saja diteliti dulu," katanya.
Terkait bisa masuknya kapal pesiar tersebut ke Raja Ampat, politikus NasDem ini mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Koordinasi juga diperlukan untuk mencari tahu apakah diperkenankan melepas kapal pesiar tersebut dalam kondisi yang memanas seperti ini. Kapal pesiar itu sendiri saat ini telah berada di Filipina.
"Saya sudah diskusi, pertama tolong dicek apakah betul UU Pelayarannya mengatakan bahwa kapalnya bisa dilepas dalam situasi seperti ini, kedua saya minta tolong dilihat oleh Kementerian Perhubungan apakah kapal sebesar ini boleh masuk ke wilayah yang sampai masuk ke dalam," ujarnya.