Pemilik Rental Playstation di Tebo Cabuli 20 Anak Laki-Laki, Korban Diiming-imingi Bermain Gratis
Pemilik Rental Playstation di Tebo Cabuli 20 Anak Laki-Laki, Korban Diiming-imingi Bermain Gratis
Seorang pemilik rental Playstation (PS) di Tebo Jambi, Mn (36) diduga mencabuli 20 anak laki-laki. Dia menggunakan modus mengiming-imingi korban bermain PS gratis.
- Begini Asal Usul Tombol di Stik PlayStation, Ada Makna yang Tersirat
- Arafah Rianti Ungkap Kisah Rental Playstation-nya Kemalingan: Cepet Banget, Bocil Kayak Tuyul!
- Berawal dari Usaha Rental PS Kecil-kecilan, Komika Arafah Rianti kini Punya Game Center dan Warnet
- Bikin Ngeri! Bocah Laki-laki Lagi Asyik Main Ponsel Tiba-tiba Didatangi Macan Tutul, Sikapnya Justru Ramai Disorot
Pemilik Rental Playstation di Tebo Cabuli 20 Anak Laki-Laki, Korban Diiming-imingi Bermain Gratis
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto memaparkan MN ditangkap setelah mereka menyelidiki laporan dari masyarakat. "Jadi kita amankan pelaku dan saat ini sudah penyidikan tahap I," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Jumat (14/6).
Berdasarkan interogasi, tersangka mengaku telah mencabuli anak-anak sejak berapa tahun lalu.
Polisi mendapat informasi bahwa tersangka itu melakukan sejak 2018. Korban yang melapor hanya 5 orang.
"Namun kita selidiki untuk korban mencapai 20 orang dan laki laki semua," ujarnya.
MN melakukan pelecehan seksual terhadap korban dengan iming-iming bermain PS gratis. "Jadi MN ini melakukan perbuatannya itu karena dirinya memiliki rental PS, jadi anak saat main PS gratis kalau mau mengikuti kemauan tersangka," ujarnya.
Tersangka juga mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual. "Tersangka ini pernah menjadi korban juga tapi di masa itu dilakukan dari belakang," jelasnya.
Dia mengatakan dirinya melakukan pelecehan seksual terhadap korban, yakni dengan memainkan alat kelamin mereka.
MN sudah mendekam di Rutan Polres Tebo. Dia dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dan yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia ancaman pidana penjara 9 sampai 12 tahun.