Pemkab Banyuwangi Bakal Pertegas Tutup Hiburan Malam yang Langgar Aturan
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali memperingatkan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi dan mengantongi izin agar mematuhi aturan, salah satunya harus tutup setelah pukul 23.00 WIB. Lebih dari waktu tersebut, maka Pemkab Banyuwangi bakal menurunkan sanksi hingga pencabutan izin dan penutupan.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali memperingatkan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi dan mengantongi izin agar mematuhi aturan, salah satunya harus tutup setelah pukul 23.00 WIB. Lebih dari waktu tersebut, maka Pemkab Banyuwangi bakal menurunkan sanksi hingga pencabutan izin dan penutupan.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pemkab Banyuwangi juga tidak lagi mengeluarkan pendirian tempat hiburan malam seperti karaoke.
-
Apa yang dibangun di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
-
Kenapa Banyuwangi mendapatkan insentif lagi? Ini merupakan kali kedua mereka mendapatkan insentif karena dinilai sukses menekan laju inflasi serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
-
Apa yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Banyuwangi? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Apa penghargaan yang diraih Banyuwangi? Diserahkan Presiden RI Joko Widodo kepada Bupati Ipuk Fiestiandani di Istana Negara, Kamis (31/8/2023), Banyuwangi berhasil mempertahankan predikat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Terbaik 2022 se-Jawa dan Bali.
"Kita sudah toleransi, yang resmi maksimal kita batasi sampai jam 11 malam. Kalau lebih dari itu maka akan kami beri sanksi. Kalau melanggar lebih dari tiga kali, saya minta untuk ditutup, saya sudah koordinasi dengan Kapolres juga, sudah ada Perda nya juga," kata Anas, Kamis (21/11).
Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 huruf c Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan, tempat hiburan malam atau karaoke keluarga hanya boleh buka mulai pukul 09.00-23.00 WIB. Aturan tersebut sudah seringkali disosialisasikan, dan kali ini kata Anas, kembali dipertegas kepada seluruh kepala desa saat pelantikan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (20/11).
"Kita sudah lama, tapi kita imbau pertegas lagi, saya banyak diprotes sama tokoh tokoh. Kita tidak izinkan karaoke baru..kalau ada karaoke laporkan ke kami, kalau asa pasti tidak berizin," ujar Anas kepada para kepala desa.
Lebih lanjut, penegasan aturan terhadap tempat hiburan malam bertujuan agar warung warung maupun cafe bisa tumbuh di masyarakat.
"Kedua karaoke baru tidak ada izin supaya orang marung di warungnya rakyat, cafe cafe di rakyat tumbuh, nanti kalau hiburan malam tumbuh wisatawan gak mau ke warung masyarakat," jelasnya.
Selain itu, wisatawan maupun tamu yang berkunjung ke Banyuwangi bisa datang ke warung warung usaha masyarakat.
"Ini agar warung mbok yem yu nah laku, ngopi di Kemiren di gang gang rumah jadi laku, target saya itu tidak ada kepentingan lain," katanya.
(mdk/hhw)