Pungli KTP, pejabat desa di Pamekasan dipecat
"Saat ini yang bersangkutan telah kami berhentikan, dan tidak boleh lagi mengurus pembuatan KTP," kata Saudi.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memberikan sanksi pemecatan kepada seorang pegawai berinisial (SR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Kota Pamekasan yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut Camat Kota Pamekasan Saudi Rahman, sanksi terhadap PNS yang melakukan pungli pembuatan KTP dengan cara dipecat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa.
"Saat ini yang bersangkutan telah kami berhentikan, dan tidak boleh lagi mengurus pembuatan KTP," ujar Saudi di Pamekasan, Rabu (4/5).
Kasus pungli mantan Kasi Pemerintahan Desa itu terungkap setelah korban asal Desa Teja, Pamekasan mengunggah rekaman video praktik pungli yang dilakukan SR ke media sosial sosial Youtube.
Dalam rekaman berdurasi satu menit lebih itu, terungkap percakapan antara PNS SR dengan pemohon KTP meminta uang Rp 100 ribu agar proses pembuatan KTP-nya segera selesai.
Rekaman video itu lantas diketahui sejumlah Anggota DPRD Pamekasan, dan pejabat teras di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.
Camat Saudi Rahman juga mengatakan, tindakan pungli yang dilakukan anak buahnya itu telah mencoreng nama baik Pemkab Pamekasan.
"Apalagi pembuatan KTP elektronik itu gratis, karena telah dibiayai oleh APBD," tegas saudi kepada Antara.